KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara dari Polda Sulteng

Jum'at, 18 Februari 2022 | 15:44 WIB
KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara dari Polda Sulteng
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara korupsi pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng). Dalam proyek tersebut, perusahaan MGK dipercaya mengerjakan proyek bernilai kontrak, setelah perubahan (addendum), Rp 9.004.617.000.

"KPK mengambil alih perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).

Menurut Ali, dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara atau daerah dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Vonis Azis Syamsuddin, Pukat UGM Nilai Penegak Hukum Tak Serius Tangani Korupsi

"Diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp 8.002.327.333," kata Ali

Ali mengatakan, Polda Sulteng sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka. Berkas penyidikan para tersangka pun sudah pula dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

Ia juga menyebut, pengambilalihan perkara dilaksanakan langsung oleh Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot bersama Dirkrimsus Polda Sulteng Kombes Ilham Saparono.

"Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan empat berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya," ujar Ali.

Untuk itu, ia juga memastikan pengambilalihan perkara ini, bukan berarti kerja sama antara Polda Sulteng dan KPK selesai. Dukungan, fasilitasi, kerja sama, dan kolaborasi penanganan perkara TPK dengan Penyidik Polda Sulawesi Tengah selalu terbuka.

Baca Juga: Diperiksa Tiga Kali oleh KPK, Sekda Bekasi Kembalikan Uang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi

"Baik untuk perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morut ini ataupun penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi lainnya," katanya.

Masih menurut Ali, KPK telah melakukan supervisi dan dukungan dalam penanganan perkara ini sejak tahun 2018.

Kerja sama KPK dan Polda Sulteng diantaranya dalam pelaksanaan pengecekan fisik bangunan Gedung DPRD Kab. Morowali Utara dan pengambilan keterangan ahli.

Diungkapkannya, alasan pengambilalihan perkara ini karena ada keadaan lain yang menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) UU KPK tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI