Atas dasar hal tersebut, Titi lantas mengusulkan perubahan mekanisme dalam pemilihan anggota KPU dan Bawaslu.
"Ke depan diubah saja mekanisme seleksi KPU/Bawaslu. Tidak perlu ada lagi rangkaian panjang tes administrasi, tertulis, psikologi, kesehatan, dan wawancara. Pertegas langsung posisi presiden dan DPR sejak awal. Presiden usul 7 atau 5 nama (termasuk 30 persen perempuan), lalu DPR setuju/tidak," tulis Titi.
Titi mengatakan mekanisme pemilihan seperti model tersebut lebih sederhana, efektif, dan efisien.
"Presiden bisa jaring usulan ormas, OKP, tokoh agama, kampus, LSM, dan lain-lain. Lalu putusan 7 atau 5 untuk keanggotaan KPU/Bawaslu. Ini lebih bisa menekan lobi-lobi dan kebocoran proses. Keterwakilan perempuan min 30 persen juga lebih mungkin diwujudkan," tulisnya.
Sebelumnya, Peneliti senior Netgrit dan Presidium Nasional Jaringan Demokrasi Indonesia, Hadar Nafis Gumay menyoroti adanya kesamaan hasil keputusan anggota terpilih KPU-Bawaslu dengan salah satu pesan berantai yang beredar saat gelaran fit and proper test di Komisi II pada hari pertama.
Ia mengatakan daftar nama antara hasil final Komisi II dengan nama yang beredar sebelumnya di pesan berantai sama persis. Perbedaan hanya terletak dari urutan nama para anggota terpilih.
"Persis," kata Hadar kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Hadar memandang kesamaan tersebut menjadi bukti bahwa betapa proses pemilihan itu sangat bernuansa politik tinggi.
"Karena mereka sudah bisa kalau belum final pada saat itu mereka sudah bisa mensepakati satu gagasan paket pilihan. Padahal proses fit and proper untuk mengetahui mereka sesungguhnya belum berjalan. Ternyata terbukti kan," kata Hadar.
Hadar kemudian menyoroti Komisi II dalam pengambilan keputusan untuk memilih para komisioner yang dilakukan secara tertutup.