Suara.com - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengusulkan perubahan mekanisme pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Titi mengemukakan, mekanisme pemilihan anggota KPU dan Bawaslu tidak perlu melalui proses seleksi panjang, melainkan disarankan ditunjuk langsung presiden dengan persetujuan DPR. Usulan itu disampaikan, lantaran tidak terlepas dari sorotan dia terkait proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper tes terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu di Komisi II DPR.
Melalui akun Twitter pribadi miliknya @titianggraini, ia mengatakan ada dua hal yang membuat seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 menjadi antiklimaks. Suara.com telah mendapatkan izin dari Titi untuk mengutip pernyataannya tersebut.
Pertama, yakni terkait keterwakilan perempuan yang stagnan. Di mana Komisi II hanya menetapkan seorang perempuan sebagai anggota KPU maupun Bawaslu. Padahal dikatakan Titi, UU tentang Pemilu telah mengatur bahwa keanggotaan KPU atau Bawaslu harus memperhatikan paling sedikit 30 persen prempuan.
Hal kedua, yaitu adanya kesamaan daftar nama anggota terpilih dari hasil kesepakatan di Komisi II usai fit and proper test dengan daftar nama yang beredar lewat pesan berantai.
"Kedua, hasil yang diketok Komisi II DPR pada dini hari 17 Februari adalah sama persis dengan nama-nama yang beredar jauh sebelum pelaksanaan fit proper test berlangsung (hanya penulisan urutan yang berbeda)," kata Titi mengutip dari Twitter pribadinya, Jumat (18/2/2022).
"Saya menerima daftar itu pada 11 Februari atau tiga hari sebelum fit proper test. Bagaimana menjelaskan ini pada publik?" lanjut Titi.
Titi mengungkapkan, semua pihak memahami para calon sudah maksimal dalam mempersiapkan diri untuk fit and proper test. Ia melanjutkan, para calon membuat paparan dan belajar ekstra agar bisa mjawab pertanyaan para anggota Komisi II DPR.
Namun persiapan dan kerja keras para calon akan terasa percuma, apabila ternyata pihak yang menseleksi mereka justru sudah memiliki kesepakatan siapa saja calon yang akan terpilih. Bahkan sebelum pelaksanaan fit and proper test.
"Kalau ternyata sudah ada kesepakatan yang dibuat mendahului fit proper test, lalu di mana tanggung jawab etis dan moral pada para peserta juga publik?" tanya Titi.
Atas dasar hal tersebut, Titi lantas mengusulkan perubahan mekanisme dalam pemilihan anggota KPU dan Bawaslu.
"Ke depan diubah saja mekanisme seleksi KPU/Bawaslu. Tidak perlu ada lagi rangkaian panjang tes administrasi, tertulis, psikologi, kesehatan, dan wawancara. Pertegas langsung posisi presiden dan DPR sejak awal. Presiden usul 7 atau 5 nama (termasuk 30 persen perempuan), lalu DPR setuju/tidak," tulis Titi.
Titi mengatakan mekanisme pemilihan seperti model tersebut lebih sederhana, efektif, dan efisien.
"Presiden bisa jaring usulan ormas, OKP, tokoh agama, kampus, LSM, dan lain-lain. Lalu putusan 7 atau 5 untuk keanggotaan KPU/Bawaslu. Ini lebih bisa menekan lobi-lobi dan kebocoran proses. Keterwakilan perempuan min 30 persen juga lebih mungkin diwujudkan," tulisnya.
Sebelumnya, Peneliti senior Netgrit dan Presidium Nasional Jaringan Demokrasi Indonesia, Hadar Nafis Gumay menyoroti adanya kesamaan hasil keputusan anggota terpilih KPU-Bawaslu dengan salah satu pesan berantai yang beredar saat gelaran fit and proper test di Komisi II pada hari pertama.
Ia mengatakan daftar nama antara hasil final Komisi II dengan nama yang beredar sebelumnya di pesan berantai sama persis. Perbedaan hanya terletak dari urutan nama para anggota terpilih.
"Persis," kata Hadar kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Hadar memandang kesamaan tersebut menjadi bukti bahwa betapa proses pemilihan itu sangat bernuansa politik tinggi.
"Karena mereka sudah bisa kalau belum final pada saat itu mereka sudah bisa mensepakati satu gagasan paket pilihan. Padahal proses fit and proper untuk mengetahui mereka sesungguhnya belum berjalan. Ternyata terbukti kan," kata Hadar.
Hadar kemudian menyoroti Komisi II dalam pengambilan keputusan untuk memilih para komisioner yang dilakukan secara tertutup.
Setelah disepakati, rapat kembali dibuka pada Kamis dini hari untuk menetapkan para anggota terpilih KPU dan Bawaslu.
"Itu kan saya baca di media Pak Doli sendiri membahas simulasi bagaimana cara memutuskan itu kelihatan bahwa mereka itu kesulitan. Akhirnya bagaimana ini untuk mengambil keputusan yang nantinya sesuai dengan apa yang sudah mereka rencanakan kan gitu," kata Hadar.
"Jadi direka-reka saja itu urutan itu seperti ada angka yang bocor kan," ujarnya.
Adapun nama-nama anggota terpilih yang beredar melalui pesan berantai saat gelaran fit and proper sebagai berikut:
KPU
- Parsadaan Harahap (HMI/Golkar)
- Idham Holik ( HMI/Nasdem)
- Betty Epsilon Idroos (HMI/Nasdem)
- August Mellaz (non muslim/PDIP)
- Yulianto Sudrajat (GMNI/PDIP)
- Mochammad Afifuddin (PMII/PKB)
- Hasyim Asy'ari (Ansor/Gerindra)
Bawaslu
- Rahmat Bagja (HMI/Golkar)
- Puadi (HMI/Gerindra)
- Totok ( GMNI/PDIP)
- Herwyn Jefler Hielsa Malonda (Non Muslim/Nasdem)
- Lolly Suhenty (PMII/PKB)
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim memastikan bahwa pesan berantai tersebut hoaks.
"Paling cepat selesainya nanti malam. Jadi, bagaimana kok dikabarkan sudah ada keputusan? Saya pastikan Komisi II DPR RI belum punya keputusan siapa yang terpilih menjadi anggota KPU dan Bawaslu. Hoax itu!" kata Luqman, Rabu (17/2/2022).
Sementara itu hasil final Komisi II menetapkan anggota terpilih KPU-Bawaslu, antara lain:
KPU
- Betty Epsilon Idroos
- Hasyim Asy’ari
- Mochammad Afifuddin
- Parsadaan Harahap
- Yulianto Sudrajat
- Idham Holik
- August Mellaz
Bawaslu
- Lolly Suhenty
- Puadi
- Rahmad Bagja
- Totok Haryono
- Herwyn Jefler Hielsa Malonda