Suara.com - Polisi akhirnya telah menetapkan BT, pengemudi Honda HRV kasus tabrak maut di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat yang menewaskan satu pengendara sepeda motor. Dalam kejadian itu, BT menabrak 3 pemotor.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan jika pengendara itu telah resmi ditahan setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
"Untuk pelaku sudah naik jadi tersangka. Pasal yang disangkakan 310 ayat 1,2, dan 4. Sudah ditahan," ujarnya seperti dikutip Antara, Jumat (18/2/2022).
Terkait kasus ini, polisi juga menyatakan jika BT tidak dipengaruhi minuman keras atau narkoba saat mengendarai mobilnya. Hal itu diketahui dari hasil tes urine.
"Hasil tes urine sudah keluar. Hasilnya negatif. Kami masih tunggu hasil tes darah," kata dia.
Kecelakaan terjadi pada Rabu (16/2) dini hari pukul 01.15 WIB yang melibatkan mobil Honda HRV dan tiga pengemudi sepeda motor. Berdasarkan kronologi, mobil yang dikemudikan oleh BT melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Sesampainya di dekat Graha BNI, karena pengemudi kurang konsentrasi, mobil menabrak bagian belakang tiga sepeda motor, yakni Honda Beat warna biru, Honda Beat warna hitam dan Yamaha Aerox yang sedang melaju di depannya.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi sepeda motor Honda Beat warna biru berinisial MI (17 tahun) meninggal dunia di tempat karena mengalami luka di kepala.
Sementara dua pengemudi lainnya, berinisial MI (20) mengalami luka lecet pada wajah, memar dan bibir sobek serta AFZ (33) mengalami lecet pada kaki dan tangan.
Kecelakaan ini viral di media sosial Instagram yang diunggah akun @merekamjakarta. Dalam video tersebut, terlihat pengemudi BT sedang ditanyakan oleh teman perempuannya.
Namun, BT terlihat setengah sadar dan tidak merespons pertanyaan dari temannya itu.