Satgas Covid-19 Sebut karena Virus Corona Tidak Konsisten, Bikin Pemerintah Ubah-ubah Aturan Karantina

Jum'at, 18 Februari 2022 | 14:05 WIB
Satgas Covid-19 Sebut karena Virus Corona Tidak Konsisten, Bikin Pemerintah Ubah-ubah Aturan Karantina
Ilustrasi COVID-19 (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menjelaskan alasan pemerintah berani memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi tiga hari saat gelombang ketiga pandemi akibat varian Omicron.

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting mengatakan, masa karantina tiga hari berlaku bagi PPLN yang sudah menerima vaksin booster bisa diberikan, karena penyebaran Omicron sudah didominasi transmisi lokal.

"Transmisi di dalam negeri secara lokal sudah banyak, dan kasusnya juga terus bertambah luas," kata Alexander dalam diskusi virtual, Jumat (18/2/2022).

Selain itu masa inkubasi varian Omicron ini lebih pendek dibanding varian lain ditambah perlindungan vaksin booster sehingga pemerintah berani memangkas masa karantina menjadi tiga hari saja.

Baca Juga: Jumlah Pelancong ke Nongsa dan Bintan Meningkat Setelah Singapura Berlakukan VTL Bebas Karantina

"Berbagai temuan bahwa masa inkubasinya ini dibanding varian sebelumnya ini lebih pendek, artinya dalam tiga hari sudah bisa ditemuian baik secara diagnostik laboratorium maupun secara klinis," ucapnya.

Dia menegaskan, kebijakan pemerintah selalu dinamis mengikuti perkembangan pandemi dan tetap sesuai dengan pertimbangan kesehatan masyarakat.

"Ini yang jadi pertimbangan masa karantina itu terkadang panjang lalu menjadi pendek, seolah-olah pemerintah tidak konsisten, tapi sebenarnya yang tidak konsisten itu virusnya, karena virusnya berubah-ubah," tegas Alexander.

Diketahui, pemerintah resmi memangkas durasi wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi tiga hari dari sebelumnya lima hari, aturan ini hanya berlaku bagi orang yang sudah divaksin booster.

Sementara bagi warga negara indonesia atau asing yang sudah divaksin Covid-19 dua dosis, harus menjalani karantina selama lima hari, dan bagi orang yang baru divaksin satu dosis tetap wajib karantina tujuh hari.

Baca Juga: Gubernur Bali Targetkan Maret PPLN yang Datang ke Bali Tak Perlu Karantina

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 7 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI