Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dede Suryaman, Jumat (18/2/2022), hari ini. Dede Suryaman akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Pemeriksana terhadap Dede itu untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hendro Kasiono, pengacara PT. Soyu Giri Primedika (PT.SGP). Hendro merupakan pihak yang menyuap Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami periksa Hakim PN Jakarta Barat Dede Suryaman dalam kapasitas saksi untuk tersangka HK ( Hendro Kasiono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik KPk terkait agenda pemeriksaan terhadap Hakim PN Jakbar, Dede Suryaman.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Selain Hakim Itong dan Hendro, KPK juga menetapkan tersangka yakni Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan. Ketiganya diketahui ditangkap tim satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp140 juta. Uang tersebut rencana diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni yang diduga sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.
"Diamankan sebesar Rp1 40 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu