Menurutnya,hasil uji balistik atas proyektil dan senjata bakal menjadi dasar dalam penindakan hukum terhadap anggota Polri yang terlibat dalam penembakan terhadap korban.
"Dengan demikian dapat dipastikan yang bersangkutanlah yang bakal jalani proses hukum," kata Dedi.
Dedi mengatakan bahwa sejak awal, Kantor Perwakilan Sulawesi Tengah Komnas HAM RI sudah melihat dan mencermati proyektil yang didapat dari tubuh Erfaldi berasal dari peluru tajam jenis pistol. Adapun proyektil tersebut sudah diserahkan ke Propam Polda Sulawesi Tengah.
Untuk diketahui, Erfaldi tewas saat warga menggelar aksi penolakan terhadap tambang emas PT Trio Kencana pada Sabtu (12/2/2022) malam. Dalam aksi tersebut, massa menuntut Gubernur Sulawesi Tengah mencabut izin usaha tambang PT Trio Kencana.