Sebut Pemerintah Gegabah soal Ratifikasi FIR Indonesia-Singapura, Legislator PKS: Harusnya Diatur Lewat UU!

Jum'at, 18 Februari 2022 | 12:12 WIB
Sebut Pemerintah Gegabah soal Ratifikasi FIR Indonesia-Singapura, Legislator PKS: Harusnya Diatur Lewat UU!
Sukamta [dok. PKS]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi, kami berharap pemerintah menunda dulu keputusan pengaturan FIR lewat Perpres ini, mereka harus konsultasi dengan DPR untuk mendapat persetujuan lewat UU," tandasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa perjanjian Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura akan diratifikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

Sedangkan ratifikasi perjanjian Defense Coperation Agreement (DCA) dan ekstradisi akan diproses melalui DPR RI dalam bentuk undang-undang (UU). 

Dasarnya UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 11 ayat 1 yang mengatur bahwa, "Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI