Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dan mempertimbangkn banyak hal dalam mengambil kebijakan terkait jaminan hari tua (JHT).
Puan meminta jangan ada pihak yang dirugikan terkait aturannyang tertuang lewat Peraturan Kementerian Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut.
"Ya ini kan tentu saja jadi satu hal yang harus kami pikir dan pertimbangkan matang-matang. Sehingga jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Menurut Puan, penyelesaian persoalaan JHT yang kini menjadi perhatian publik harus diselesaikan dengan musyawarah. Di mana, masukan dan saran dari semua kalangan perlu didengar.
"Jadi kalau kemudian itu semua bisa diselesaikan dengan musyawarah antara pemerintah dengan pihak-pihak yang terkait itu akan sangat-sangat jadi satu hal yang lebih baik," ujar Puan.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, sebelumnya, meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mengumpulkan pimpinan serikat buruh.
Permintaan Muhaimin itu menyusul adanya tuntutan dari kalangan buruh agar Ida mencabut Peraturan Kementerian Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Saya kira Bu Ida saya minta segera ngumpulkan semua pimpinan serikat buruh, ditanya," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Muhaimin menegaskan agar Menaker Ida dapat melibatkan pihak-pihak terkait sebelum pengambilan keputusan. Terlebih kebijakan yang berdampak besar.
Baca Juga: Gaduh Soal Pencairan JHT, Menaker Kembali Berdialog dengan Buruh
"Dan sekali lagi, setiap bikin keputusan libatkan pimpinan-pimpinan buruh supaya tidak terjadi kesalahpahaman," ujar Muhaimin.