Surpres Jokowi soal RUU TPKS Sudah Diterima DPR Rabu Kemarin, Tapi Hari Ini Puan Maharani Bilang Belum

Jum'at, 18 Februari 2022 | 11:39 WIB
Surpres Jokowi soal RUU TPKS Sudah Diterima DPR Rabu Kemarin, Tapi Hari Ini Puan Maharani Bilang Belum
Ketua DPR RI Puan Maharani saat ditemui awak media di Komplek Parlemen, Jumat (18/2). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mengaku pihaknya belum menerima surat presiden terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Hal itu disampaikan Puan menjawab pertanyaan awak media, mengapa surpres terkait RUU TPKS tidak dibacakan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang. Sebab berdasarkan informasi yang sebelumnya, surpres TPKS sudah dikirim Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia ke DPR.

"Sampai hari ini DPR belum menerima surat dari pemerintah. Jadi kami masih menuggu surat dari pemerintah," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Puan mengatakan DPR akan membahas lebih lanjut terkait RUU TPKS pada masa sidang berikut, usai DPR melakukan reses.

"Kalau kemudian itu sudah ada, kerena ini sudah penutupan, ya kita tunggu lagi di sidang berikutnya," kata Puan.

"Jadi inisiatif DPR sudah diberikan kepada pemerintah kita harus menunggu lagi balasan dari pemerintah ya kita tunggu," tandasnya.

Surpres RUU TPKS

Diketahui, DPR RI menerima surpres dari Jokowi terkait RUU TPKS. Hal tersebut diketahui melalui lampiran tanda terima pengiriman dokumen yang disampaikan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam dokumen itu tertulis lampiran yang dikirim ke DPR, antara lain Surat Presiden RI Nomor R.05/Pres/02/2022 tanggal 11 Ferbruari 2022 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM).

Baca Juga: Indonesia Belum Pakai Vaksin Covid-19 Halal, MUI Desak DPR Panggil Kemenkes

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengkonfimasi masuknya surpres dan DIM dari pemerintah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI