Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bakal mendalami seluruh pertimbangan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya tak ingin gegabah dalam menindak dugaan keterlibatan politisi Partai Golkar, Aliza Gunado, meski dari sejumlah fakta persidangan pun disebutkan adanya peran Aliza Gunado dalam kasus Azis.
"Kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan majelis hakim," ujar Ali dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Diketahui, dalam putusan majelis hakim menyebut bahwa keterangan Aliza selama persidangan kasus Azis harus dikesampingkan. Adapun hakim juga sempat mengonfrontir keterangan Aliza dengan tiga saksi yang kembali dihadirkan Jaksa KPK. Tiga saksi tersebut mengaku sempat bertemu dengan Aliza. Bahkan para saksi mengaku sempat memberikan uang fee kepada Aliza untuk mendapatkan DAK Lampung Tengah tahun 2017.
Namun, Aliza bersikukuh membantah soal keterangan ketiga saksi tersebut.
Maka itu, Ali menyebut Jaksa KPK tentu akan mempelajari putusan hakim tersebut. Ali menegaskan KPK tak segan menjerat tersangka baru bila memang memiliki bukti kuat. KPK bekerja sesuai prosedur hukum yang diamanatkan oleh UU.
" Sepanjang kemudian fakta hukum tersebut berdasarkan kecukupan bukti ada keterlibatan pihak lain, siapapun itu, kami pastikan akan ditetapkan juga sebagai tersangka," imbuhnya.
Azis Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis hukuman tiga tahun, enam bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Dalam putusan sidang, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Azis berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama empat tahun.
"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ujar Ketua Majelis Hakim Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis kemarin.
Sementara itu, Hakim Anggota Fahzal Hendri mengatakan, satu hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin telah merusak citra anggota DPR RI.
"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR," katanya.
Vonis Lebih Ringan
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Azis Syamsuddin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Azis dituntut empat tahun dua bulan penjara.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza Gunado selaku kader Golkar mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana, Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.