Kemenag Usul Biaya Haji 2022 Rp 45 Juta per Jemaah, Komisi VIII DPR: Kami Kaji Dulu Secara Seksama

Jum'at, 18 Februari 2022 | 10:09 WIB
Kemenag Usul Biaya Haji 2022 Rp 45 Juta per Jemaah, Komisi VIII DPR: Kami Kaji Dulu Secara Seksama
Ilustrasi jemaah haji bersujud dan berdoa setibanya di Bandara Adi Sumarmo, Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (10/10). [Antara/Maulana Surya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily, mengatakan, pihaknya akan mengkaji dulu usulan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama soal biaya haji 2022 sebesar Rp 45 juta per jemaah. Nantinya Komisi VIII DPR akan memanggil sejumlah pihak terkait dalam kajian tersebut. 

"Pemerintah mengusulkan kepada kamui bahwa mereka mengusulkan Rp 45 juta. Tentu kami akan kaji. Kami akan rapatkan," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/2/2022). 

Ace mengatakan, Komisi VIII nantinya akan memanggil sejumlah pihak yerkait dari mulai pihak penerbangan, Kementerian Kesehatan hingga pihak-pihak pemondokan. 

"Untuk mempelajari seksama apakah betul bahwa pembiayaannya demikian," ungkapnya. 

Baca Juga: DPR Usul Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Dihentikan, Dua Tahun Dibahas Selalu Deadlock Tak Ada Titik Temu

Sementara itu di sisi lain, Ace mengatakan, jika ada kenaikan biaya haji dari yang diusulkan oleh pemerintah tersebut dianggap wajar. Apalagi kekinian pandemi Covid-19 belum berakhir. 

"Menurut saya kalau pun terjadi kenaikan saya kira sesuatu yang sangat wajar saja terjadi. Kenapa, karena kita tahu ini masih dalam situasi pandemi. Harus disipakan fasilitas kesehatan dari mulai PCR, karantina, masker dan sebagainya termasuk juga berbagai alat kesehatan lainnya yang membuat para jemaah kita terhindar dari penularan Covid-19," tuturnya. 

Untuk itu, Ace menegaskan kembali pihaknya akan melakukan kajian terhadap usulan pemerintah tersebut. Apakah nantinya akan disetujui atau tidak usulan biaya haji dari pemerintah tersebut. 

"Akan kaji secara seksama apakah Rp 45 juta tersebut bisa kita setujui atau tidak. Atau nanti ada efisiensi atau tidak. Termasuk berapa alokasi yang bisa digunakan, yang bisa diambil kelolaan yang sekarang dikelola oleh badan pengelola keuangan haji," tandasnya. 

Usul Biaya Haji per Jemaah

Baca Juga: Soal Vonis Herry Wirawan Terkait Restitusi, Legislator Ace Hasan Dorong Jaksa Ajukan Banding

Sebelumnya, Kementerian Agama menyampaikan usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH untuk penyelenggaraan ibadah haji 2022 dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (16/2/2022). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan biaya haji 2022, yakni sebesar Rp 45.053.368 per jemaah. 

Yaqut menyampaikan, jumlah tersebut sudah meliputi biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi hingga biaya untuk PCR Covid-19. 

"Terkait komponen BIPIH, ini meliputi biaya penerbangan, living cost atau biaya hidup selama di Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi yang secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368," kata Yaqut. 

Yaqut mengatakan, biaya tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa-masa yang akan datang. 

"Keseimbangan ini dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbabani dengan biaya yang harus dibayar mengingat sudah 2 tahun melakukan pelunasan BIPIH," tuturnya. 

Menurutnya, biaya yang diusulkan tersebut juga dengan mempertimbangkan istitha'ah atau kemampuan materi dalam penyelenggaraan ibadah haji hingga tahun-tahun berikutnya. 

"Di sisi yang lain harus menjaga prinsip istitoah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI