SE Menpan RB: Aturan Lengkap WFO dan WFH ASN Sesuai Level PPKM di Jawa-Bali dan Sekitarnya

Jum'at, 18 Februari 2022 | 09:44 WIB
SE Menpan RB: Aturan Lengkap WFO dan WFH ASN Sesuai Level PPKM di Jawa-Bali dan Sekitarnya
Ilustrasi ASN. (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan soal sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) yang disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sistem kerja tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran itu ditandatangani Menteri Tjahjo pada 16 Februari 2022. SE Menteri PANRB 05/2022 itu mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya.

SE Menteri PANRB 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB 05/2022 ini.

Baca Juga: Inilah Satu-satunya Daerah di Jawa Barat dengan Status PPKM Level 1

Adapun aturan sistem kerja ASN yang dimaksud menyesuaikan level PPKM di wilayahnya masing-masing.

Berikut pembagiannya:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

  1. Jawa dan Bali
    PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
    – PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
    – PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
    – PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
  2. Luar Jawa dan Bali
    – PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
    – PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
    – PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
    – PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

  1. Jawa dan Bali
    – PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
    – PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
    – PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
  2. Luar Jawa dan Bali
    – PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
    – PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

Baca Juga: ASN Positif Covid-19, Pemda DIY Tutup Sejumlah OPD

  1. Jawa dan Bali
    – PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
  2. Luar Jawa dan Bali
    - PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI