Satgas: Orang Belum Vaksin Dosis Kedua Selama 6 Bulan Harus Vaksin Ulang dari Dosis Pertama

Jum'at, 18 Februari 2022 | 08:53 WIB
Satgas: Orang Belum Vaksin Dosis Kedua Selama 6 Bulan Harus Vaksin Ulang dari Dosis Pertama
Ilustrasi vaksin dosis kedua COVID-19 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi dosis kedua lebih dari enam bulan sejak dosis pertama, masuk kategori drop out sehingga harus vaksin ulang.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan vaksin harus diulang atau drop out dari dosis pertama, karena terjadi penurunan efikasi dan dosis pertama vaksin belum terbentuk proteksi maksimal.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, saat ini secara nasional ada 20 juta orang yang belum mendapatkan vaksin kedua.

Sebanyak 5 juta di antaranya di Jawa Barat dengan rentang waktu belum mendapatkan dosis kedua setelah divaksinasi pertama dengan rentang waktu 1-5 bulan.
Selain itu, 4 provinsi lainnya Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Menlu RI Beberkan Arahan Sekjen ASEAN, Mulai dari Penanganan Covid-19 Hingga Replikasi Model Desa Palu di Indonesia

"Dengan kondisi ini pemerintah berusaha melakukan tindakan cepat untuk segera melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dengan terbuka pada saran berbagai ahli termasuk dari ITAGI," kata Wiku, Kamis (17/2/2022).

Upaya ini, dirangkum Pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/921 Tahun 2022 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19.

Untuk itu, dimohon seluruh Kepala Dinas Kesehatan seluruh Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota untuk serius melakukan arahan pemerintah pusat.

Di antaranya, segera melakukan vaksin dosis kedua bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu kurang atau sama dengan 6 bulan dengan platform yang menyesuaikan ketersediaan di masing-masing daerah.

Melakukan pengulangan vaksinasi primer bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu lebih dari enam bulan dan dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Indonesia Tembus 5 Juta Orang, 206 Jiwa Meninggal Hari Ini

Lalu, untuk kedua upaya ini wajib memprioritaskan penggunaan platform jenis vaksin dengan memperhatikan masa kadaluarsa serta stoknya khususnya jenis vaksin yang hanya diberikan pada populasi khusus karena jumlahnya terbatas.

"Untuk itu dimohon kepada masyarakat ikut berpartisipasi dan pihak media untuk membantu menggencarkan program ini," tutup Wiku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI