Jenderal Andika Perkasa Setuju Usia Pensiun TNI Disamakan dengan Polri dan ASN, Agar Tak Ada Diskriminasi

Kamis, 17 Februari 2022 | 21:45 WIB
Jenderal Andika Perkasa Setuju Usia Pensiun TNI Disamakan dengan Polri dan ASN, Agar Tak Ada Diskriminasi
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 71 huruf a, menyatakan pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diatur sebagai berikut: a. Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI. 

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya perbedaan batas usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diujikan dengan batas usia pensiun anggota Polri. 

Menurut pemohon, pengaturan usia pensiun anggota Polri tidak dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan, melainkan berlaku untuk seluruh anggota Polri yaitu, usia pensiun paling tinggi 58 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI