Kasus Suap Pajak, KPK Tahan Dua Orang Konsultan Pajak PT GMP

Kamis, 17 Februari 2022 | 21:36 WIB
Kasus Suap Pajak, KPK Tahan Dua Orang Konsultan Pajak PT GMP
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penangkapan dua konsultan PT GMP dalam kasus suap pajak di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Diduga uang yang disiapkan sekitar Rp 30 miliar sebagai 'all in' yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP," ucap Alex

Alex mengemukakan, nominal khusus diberikan kepada pemeriksa wajib pajak Wawan Ridwan dan Tim. Kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak diduga sejumlah sekitar Rp 15 miliar.

"Realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp 15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota Tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aulia dan Ryan tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI