Suara.com - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengingatkan kepada jajarannya untuk bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran pertahanan. Hal tersebut disampaikan Prabowo mengingat Kemhan sendiri mendapatkan anggaran Rp133,9 triliun pada APBN 2022 atau menjadi yang tertinggi dibandingkan kementerian lainnya.
Hal itu disampaikan Prabowo saat membuka Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan (LK) Kemhan RI Tahun 2021, di kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
"Anggaran pertahanan termasuk tertinggi, hal itu merupakan tanggung jawab yang harus dijaga. Jangan sampai ada kebocoran-kebocoran anggaran. Hal ini sebagai bagian dari pertanggungjawaban kita kepada negara,” kata Prabowo.
Prabowo mengatakan bahwa tujuan pemeriksaan atas Laporan Keuangan salah satunya memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah. Berkaitan dengan hal tersebut, BPK RI akan melaksanakan pemeriksaan di masing-masing UO selama 90 hari, di mana pemeriksaan telah dimulai sejak tanggal 31 Januari 2022.
Baca Juga: Prabowo Dianggap Cocok Jadi Penerus Jokowi: Matang dan Penuh Pengalaman
Prabowo menekankan kepada satuan kerja di Kemhan agar senantiasa berkoordinasi dan menyiapkan data dukung dan informasi yang diperlukan tim pemeriksa BPK RI guna mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang transparan serta akuntabel.
Mantan Danjen Kopassus tersebut juga mengklaim kalau Kemhan senantiasa melakukan perbaikan agar pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran dapat disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintah. Dari hasil yang dicapai tiga tahun ini, Kemhan telah tiga kali berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian/WTP dari BPK.
Pada acara Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kemhan RI Tahun 2021 tersebut, juga dilaksanakan Penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan LK Kemhan Tahun 2021 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Keamanan Pertahanan Siber pada Kemhan dan TNI, serta Laporan Hasil Pemeriksaan Pengadaan Barang dan Jasa pada UO TNI AD, AL dan AU dari Pimpinan I BPK RI kepada Menteri Pertahanan.