Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah memberikan peringatan kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Fahri mengingatkan soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut Fahri, waktu pencairan dalam aturan JHT terbaru dianggap menyulitkan buruh karena sangat lama.
Ia mengingatkan kepada Menaker Ida Fauziyah untuk segera mencairkan dana kepada kaum buruh yang di-PHK.
Baca Juga: Politisi Gerindra Asal Bogor Kritik Keras Aturan Baru JHT Cair Saat Pensiunan 56 Tahun
Lebih lanjut, Fahri memberikan kutipan sebuah hadits Nabi Muhammad soal upah pekerja.
"Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 'Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering'. (HR. Ibnu Majah, shahih). #TunaikanJHT," kata Fahri, dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Kamis (17/2/2022).
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan bahwa aturan Jaminan Hari Tua (JHT) telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah mendapatkan restu dari Jokowi.
Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, pernyataan tersebut menanggapi soal anggapan Kemenaker tak melakukan konsultasi dengan presiden.
Baca Juga: Buruh Curhat Permenaker JHT: Situasi Sedang Sulit Pemerintah Jangan Makin Mempersulit
"Disetujui (Presiden), ada izin dari Setkab (Sekretariat Kabinet) kok. Ini sudah melalui proses harmonisasi, di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) kok," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Kamis (17/2/2022).