Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat dinyatakan kalah dalam gugatan tersebut dan wajib menjalankan putusan PTUN.
Merespons putusan PTUN tersebut, Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, adanya putusan tersebut membuktikan Gubernur Anies Baswedan tidak serius dalam penanganan banjir. Hal tersebut diungkapkan, karena tidak tuntas melakukan pengerukan Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya dan tidak membangun turap di Kelurahan Pela Mampang sehingga mengakibatkan kerugian bagi warganya dalam banjir besar tanggal 19-21 Februari 2021 yang melanda Jakarta.
Amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah tanggal 15 Februari 2022, mewajibkan Anies Baswedan untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
"Putusan ini membuktikan bahwa Gubernur tidak serius dalam soal banjir. Ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih serius menangani masalah banjir di DKI Jakarta dan melakukan normalisasi sungai yang merupakan program prioritas nasional dan program prioritas daerah sesuai RPJMN tahun 2015-2019 dan tahun 2020-2024 serta RPJMD DKI Jakarta tahun 2017-2022," ujar Perwakili Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir selaku kuasa hukum penggugat Francine Widjojo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).
Sementara itu, korban banjir dan salah satu penggugat dalam perkara PTUN tersebut Tri Andarsanti Pursita atau Sita Supomo mengemukakan, pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya, area tinggalnya, terlihat dari ketinggian air sungai yang hanya sekitar 15 centimeter. Pengerukan terakhir kata dia dilakukan sekitar tahun 2017.
"Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi dua meter di tanggal 19-21 Februari 2021," katanya.
Sita pun menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir yang mendampingi para penggugat sejak Maret 2021.
"Kami sadar proses gugatan yang dilakukan akan berliku namun yang kami yakinkan bahwa ini harus dilakukan untuk pengendalian banjir kota Jakarta yang lebih baik," katanya mewakili ketujuh penggugat.
Lebih lanjut, pihaknya berharap dengan dikabulkannya sebagian gugatan oleh PTUN DKI Jakarta, pengendalian banjir tidak hanya segera direalisasikan dengan melakukan pengerukan penurapan di wilayah Kali Mampang, namun juga kali-kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang hingga Tebet.
Baca Juga: Perkara Banjir Gubernur Anies Digugat Warga ke PTUN, Diminta Ganti Rugi Rp 1 Miliar
"Pengendalian banjir tidak hanya segera direalisasikan dengan melakukan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta, namun juga di kali-kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang maupun saluran air di wilayah Tebet mendapatkan perhatian yang sama," tutur Sita.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengharapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat lebih memproritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan.
"Kami meyakini, program tersebut sangat mendesak dan perlu mendapat perhatian khusus, agar banjir yang kami rasakan di tahun 2021 tidak terulang kembali," katanya.