Saat Fit and Proper Test, DPR Klaim Hoaks Pesan Berantai Nama Anggota Baru KPU-Bawaslu, Pengamat: Ternyata Terbukti Kan

Kamis, 17 Februari 2022 | 16:44 WIB
Saat Fit and Proper Test, DPR Klaim Hoaks Pesan Berantai Nama Anggota Baru KPU-Bawaslu, Pengamat: Ternyata Terbukti Kan
Peneliti senior Netgrit dan Presidium Nasional Jaringan Demokrasi Indonesia Hadar Nafis Gumay.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Parsadaan Harahap (HMI/Golkar)
  2. Idham Holik ( HMI/Nasdem)
  3. Betty Epsilon Idroos (HMI/Nasdem)
  4. August Mellaz (non muslim/PDIP)
  5. Yulianto Sudrajat (GMNI/PDIP)
  6. Mochammad Afifuddin (PMII/PKB)
  7. Hasyim Asy'ari (Ansor/Gerindra)

Bawaslu

  1. Rahmat bagja (HMI/Golkar)
  2. Puadi (HMI/Gerindra)
  3. Totok ( GMNI/PDIP)
  4. Herwyn Jefler Hielsa Malonda (Non Muslim/Nasdem)
  5. Lolly Suhenty (PMII/PKB)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim memastikan bahwa pesan berantai tersebut hoaks.

"Paling cepat selesainya nanti malam. Jadi, bagaimana kok dikabarkan sudah ada keputusan? Saya pastikan Komisi II DPR RI belum punya keputusan siapa yang terpilih menjadi anggota KPU dan Bawaslu. Hoax itu!" kata Luqman, Rabu (17/2/2022).

Sementara itu hasil final Komisi II menetapkan anggota terpilih KPU-Bawaslu, antara lain:

KPU

  1. Betty Epsilon Idroos
  2. Hasyim Asy’ari
  3. Mochammad Afifuddin
  4. Parsadaan Harahap
  5. Yulianto Sudrajat
  6. Idham Holik
  7. August Mellaz

Bawaslu

  1. Lolly Suhenty
  2. Puadi
  3. Rahmad Bagja
  4. Totok Haryono
  5. Herwyn Jefler Hielsa Malonda

Diketahui, Komisi II DPR menetapkan tujuh anggota terpilih KPU dan menetapkan lima anggota terpilih Bawaslu untuk periode 2022-2024. Kesepakatan itu diambil pada Kamis dini hari.

Adapun sebelum mengambil keputusan tersebut, Komisi II sudah lebih dulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menganggap tidak mudah menetapkan nama-nama terpilih. Apalagi nama tersebut ditetapkan dari hasil musyawarah, bukan voting.

Baca Juga: Etika dan Profesionalisme Anggota DPR Disorot saat Fit and Proper Test Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Sekitar 1,5 jam, diakui Doli, Komisi II melakukan proses dialog sampai perdebatan untuk kemudian menetapkan anggota KPU-Bawaslu terpilih. Dengan begitu, tidak ada proses voting dalam pengambilan keputusan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI