Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyulut gaduh bagi kalangan pekerja, pasalnya mengeluarkan aturan baru terkait pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam beleid yang diundangkan pada 4 Februari 2022 itu terungkap manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai 56 tahun.
Lantas berapa sih total dana kelolaan program JHT itu sendiri?
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo pun buka suara. Pada 2021, dia mengungkapkan, total dana kelolaan program JHT mencapai Rp 372,5 triliun dengan hasil investasi Rp 24 triliun dan total iuran Rp 51 triliun.
Baca Juga: Politisi Gerindra Asal Bogor Kritik Keras Aturan Baru JHT Cair Saat Pensiunan 56 Tahun
Dia menyebutkan, pembayaran klaim sebesar Rp 37 triliun yang sebagian besar ditutup dari hasil investasi.
"Dengan demikian dana JHT dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim," kata dia dalam keterangannya yang diterima pada Kamis (17/2/2022).
Dia merinci, 65 persen dari dana tersebut diinvestasikan ke obligasi dan surat berharga yang sejumlah 92 persen merupakan surat utang negara (SUN). Kemudian, 15 persen diinvestasikan di deposito lebih dari 97 persen di bank BUMN dan BPD.
Selain itu, 12,5 persen ditempatkan di saham yang didominasi oleh saham blue chip yang masuk kategori LQ45. Sebanyak 7 persen diinvestasikan pada instrumen reksa dana yang berisi saham blue chip.
Sementara 0,5 persen diinvestasikan pada properti dan penyertaan langsung.
Baca Juga: Buruh Curhat Permenaker JHT: Situasi Sedang Sulit Pemerintah Jangan Makin Mempersulit
"Kami mengelola sangat berhati-hati dan ditempatkan pada instrumen yang terukur agar pengembangannya optimal," katanya.