Suara.com - Partai Golkar menghormati putusan hakim yang memvonis Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama empat tahun.
"Kami tentu menghargai putusan hakim," Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar Supriansa kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Supriansa mewakili Golkar lantas berpesan kepada Azis agar tetap sabar menghadapi semua yang sedang ia alami.
"Dan kepada pak Azis Syamsuddin tetap bersabar dalam menghadapi cobaan hidup ini. Saya tidak mampu lagi berbicara banyak kecuali hanya bisa mendoakan beliau agar tegar menghadapi ujian yang berat ini," tutur Supriansa.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap eks Wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dalam kasus suap penanganan perkara Lampung Tengah tahun 2017.
"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).
Menurut Ali, majelis hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan analisa tuntutan tim jaksa KPK.
"Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim jaksa," ucapnya.
Terkait vonis ringan tersebut, kata Ali, tim Jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Azis Syamsuddin Rusak Citra DPR
"Setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud."
Sebelumnya, majelis hakim telah memvonis Azis Syamsuddin tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Terdakwa Azis juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama empat tahun.
"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ujar Ketua Majelis Hakim Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Sementara itu, hakim anggota Fahzal Hendri mengatakan, hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin telah merusak citra anggota DPR RI.
"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR," katanya.
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Azis Syamsuddin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Azis, yakni empat tahun, dua bulan penjara.