"Dalam Pasal 2 ayat 1 huruf d PP Nomor 96/2021, andesit masuk ke dalam komoditas batuan. Pengusahaannya baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan sendiri tetap memerlukan perizinan sektor minerba," ujar Redi saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).
Dia melanjutkan, ketentuan bebas IUP dalam kegiatan pertambangan untuk pembangunan infrastruktur juga tidak dibenarkan dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.
"Dalam UU Minerba tidak diatur perbedaan kegiatan usaha pertambangan untuk kepentingan sendiri atau kepentingan pihak lain. Apapun aktivitas pertambangan atas komoditas tambang di wilayah pertambangan wajib mendapatkan perizinan berusaha sektor minerba," ucap dia.