Soal Penetapan Anggota KPU-Bawaslu di Komisi II DPR, Hadar Nafis Gumay Curigai Bermuatan Politik Besar

Kamis, 17 Februari 2022 | 13:59 WIB
Soal Penetapan Anggota KPU-Bawaslu di Komisi II DPR, Hadar Nafis Gumay Curigai Bermuatan Politik Besar
Hadar Nafis Gumay. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti senior Netgrit dan Presidium Nasional Jaringan Demokrasi Indonesia, Hadar Nafis Gumay memandang proses pengambilan keputusan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 memiliki nuansa politis yang besar.

Hadar menyoroti Komisi II DPR yang tidak transparan dalam proses pemilihan anggota terpilih dalam musyarawarah selama 1.5 jam usai dilakukan fit and proper test pada Rabu malam kemarin.

"Jadi saya kira proses pemilihan di DPR ini lebih besar nuansa politiknya. Jadi proses mereka tidak dijalankan dengan terukur ya. Kemudian juga tidak cukup transparan khususnya di dalam pengambilan keputusannya," mata Hadar kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Menurut Hadar, proses pemilihan oleh Komisi II tidak cukup akuntabel. Apalagi saat Komisi II menetapkan hasil 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu terpilih. Seharusnya, kata dia, penempatan mereka berdasarkan nomor urut harus ada penilaian secara ranking. Mulai dari pertimbangan dan alasan mengapa mereka yang terpilih dibanding dengan calon lain. Mengingat keputusan tidak diambil secara voting.

Baca Juga: Tanpa Proses Voting, Ini Nama-nama Anggota KPU Dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027

"Jadi kalau ranking itu harus ada ukuran yang jelas. Angka-angka penilaian-penilaian. Inikan kita tidak tahu mereka kemarin akhirnya mengumumkan nomor satu, dua, tiga, empat dan seterusnya. Tetapi didasarkan oleh apa, angka berapa, angka nilai apa, kalau itu mau pakai nilai," tutur Hadar.

Diketahui, Komisi II DPR menetapkan 7 anggota terpilih KPU dan menetapkan 5 anggota terpilih Bawaslu untuk periode 2022-2024. Kesepakatan itu diambil pada Kamis dini hari.

Adapun sebelum mengambil keputusan tersebut, Komisi II sudah lebih dulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menganggap tidak mudah menetapkan nama-nama terpilih. Apalagi nama tersebut ditetapkan dari hasil musyawarah, bukan voting.

Sekitar 1,5 jam, diakui Doli, Komisi II melakukan proses dialog sampai perdebatan untuk kemudian menetapkan anggota KPU-Bawaslu terpilih. Dengan begitu, tidak ada proses voting dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga: Tok! Ini Nama Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027, Ada Kesamaan dengan Pesan Berantai yang Beredar

"Awalnya kita ingin melakukan pemilihan ini secara voting dan kemudian kita melakukan simulasi, tapi karena perdebatannya panjang dengan beberapa pertimbangan," ujar Doli, Kamis (17/2/2022)

Pertama pertama ialah Komisi II mencari yang terbaik dan itu berdasarkan semua masukan dalam fit and proper test. Di mana pertimbangan objektif dan pertimbangan kualitas menjadi pertimbangan utama. 

Aspek-aspek berkaitan dengan integritas, kapasitas kepemiluan, leadership, membangun komunikasi yang baik, inovasi dan kreativitas dan aspek kesehatan fisik serta mental juga menjadi pertimbangan.

"Selain kita tidak mungkin menafikan pertimbangan kepentingan politik. Kepentingan politik masing-masing dari kita semua. Tentu yang pertama adalah kepentingan politik bangsa dan negara," kata Doli.

"Kedua, adalah kepentingan yang mengakomodir semua potensi kekuatan politik yang ada baik itu secara formal mewakili rakyat kita sebagai anggota DPR dan juga mewakili parpol kita masing-masing," sambungnya.

Adapun nama anggota KPU-Bawaslu terpilih sebagai berikut: 

  • KPU
  1. Betty Epsilon Idroos
  2. Hasyim Asy’ari
  3. Mochammad Afifuddin
  4. Parsadaan Harahap
  5. Yulianto Sudrajat
  6. Idham Holik
  7. August Mellaz
  • Bawaslu
  1. Lolly Suhenty
  2. Puadi
  3. Rahmad Bagja
  4. Totok Haryono
  5. Herwyn Jefler Hielsa Malonda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI