Sebab, apabila dikucurkan ke biodesel, perusahaan akan mendapatkan insentif.
Begitu pula sebaliknya, jika disalurkan ke pabrik minyak goreng maka tidak ada insentif yang dijanjikan pemerintah.
Lebih jauh, insentif ini berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) jika harga patokan di dalam negeri lebih rendah dari harga Internasional.
Diperkirakan, pola konsumsi minyak nabati dari kelapa sawit bakal terus meningkat beriringan dengan peningkatan porsinya lewat program pemerintah B30 dan seterusnya.