Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Azis Syamsuddin Rusak Citra DPR

Kamis, 17 Februari 2022 | 13:19 WIB
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Azis Syamsuddin Rusak Citra DPR
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjalani sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara terhadap eks Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Hakim anggota Fahzal Hendri mengatakan, dalam pembacaan putusan terkait salah satu hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin telah merusak citra anggota DPR RI.

"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR," kata Hakim Abggota Fahzal Hendri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Azis merupakan terdakwa dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Perbuatan terdakwa Azis Syansuddin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Terdakwa tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan," ucapnya.

Terdakwa Azis juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama empat tahun.

"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata hakim.

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Azis Syamsuddin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Azis dituntut empat tahun dua bulan penjara.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim sempat menanyakan kepada Jaksa KPK dan tim penasihat terdakwa Azis Syansuddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI