Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mempertanyakan soal pencairan klaim dana jaminan hari tua (JHT) yang dirasa tidak tepat diterapkan saat ini. Sebab, banyak muncul narasi soal pemerintah yang terkesan menahan uang pekerja.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Mardani mengungkapkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tersebut sebaiknya dicabut sampai perekonomian Indonesia mulai pulih pasca pandemi Covid-19 nanti.
"Mengapa aturan baru mengenai pencairan klaim JHT mesti dilakukan sekarang? Apakah tidak ada waktu yg lebih tepat? Menjadi wajar jika di media sosial timbul narasi bahwa pemerintah menahan uang pekerja. Lebih bijak jika permenaker tersebut dicabut, setidaknya sampai perekonomian pulih," tulis Mardani dalam akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, dikutip Rabu (16/2/2022).
Ketua DPP PKS itu juga mengatakan, situasi perekonomian yang tidak pasti akibat pandemi Covid-19 meningkatkan kekhawatiran para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena tidak memiliki tabungan nyata ketika mereka bekerja.
Baca Juga: Emak-emak hingga Tukang Gorengan Ngeluh Sulit Dapatkan Minyak Goreng, Mendag Lutfi Buka Suara
Selain itu, Mardani menyoroti soal kenaikan upah tahun ini yang tidak sesuai dengan harapan pada pekerja ditambah dengan inflasi yang tinggi sehingga menggerus daya beli pada masyarakat.
"Saat ini situasi perekonomian diliputi ketidakpastian karena pandemi covid-19. Kekhawatiran terkena PHK sampai tidak mempunyai tabungan nyata dialami pekerja. Keadaan tersebut ditambah dengan kenaikan upah tahun ini yang tidak sesuai dengan harapan pekerja, sedangkan inflasi tinggi menggerus daya beli," tegas Mardani.
Mardani berharap, seharusnya pemerintah saat ini hadir untuk mengatasi keresahan masyarakat terkait langkanya minyak goreng di pasar tradisional. Kemudian, disusul pula dengan kenaikan harga kedelai impor yang berimbas pada harga produksi tempe dan tahu.
"Kita masih mengalami langkanya minyak goreng di pasar tradisional & ritel. Ketika langka, harganya melonjak. Lalu harga kedelai impor juga naik (bisa berdampak pada produksi tempe & tahu). Dari sini kita melihat, pemerintah seharusnya hadir untuk rakyat bukan untuk meresahkan," seru Mardani.
Selain itu, ia menganggap keputusan-keputusan pemerintah dianggap kontras dengan perilaku adil bagi masyarakat di antaranya kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang dipercepat sementara JHT diperlambat. Ia merasa bahwa pemerintah terlihat abai dengan suasana kebatinan bangsa ini.
Baca Juga: Sidak, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Temukan Minyak Goreng di Bawah MeJa Kasir
"Dan kembali, pemerintah terlihat abai atas rasa kebatinan sebagian besar bangsa ini. Pemindahan Ibukota dipercepat namun JHT justru diperlambat. Dua kebijakan dengan keputusan yang kontras atas rasa berkeadilan," pungkasnya.
Mengapa aturan baru mengenai pencairan klaim JHT mesti dilakukan skg? Apakah tidak ada waktu yg lebih tepat? Menjadi wajar jika di media sosial timbul narasi bahwa pemerintah menahan uang pekerja. Lebih bijak jika permenaker tsb dicabut, setidaknya sampai perekonomian pulih