Suara.com - Pengendara mobil Honda HRV berinisial BT ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat pada Rabu (16/2/2022) dini hari kemarin.
“Itu hari ini tersangka atas nama BT kami naikkan statusnya jadi tersangka,” kata Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Kata dia, untuk sementara BT dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang Lalu Lintas. Namun berpeluang dijerat dengan pasal 311, karena hasil pemeriksaan urine BT belum keluar.
“Kalau sudah hasil urinenya keluar. Kalau tadi misalnya menujukan tanda-tanda bahaya bisa saja pasalnya kami naikkan jadi 311,” ucap Sambodo.
Karena sudah berstatus tersangka, BT akan kembali menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Hari ini kami akan periksa lagi dan tentu nanti kami akan lakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Sambodo.
Sementara itu, terkait penyebab pasti kecelakaan tersebut, Sambodo mengatakan masih dalam proses penyelidikan.
Seperti diketahui, video detik-detik usai kecelakaan maut tersebut viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @merekamjakarta.
"Kecelakaan maut di Sudirman, mobil tabrak motor hingga 1 tewas dan 2 luka-luka, sopir mabuk," tulis @merekamjakarta dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com pada Rabu (16/2/2022).
Berdasarkan video yang diunggah, tambak sebuah mobil mengalami kerusakan yang cukup parah. Bahkan beberapa bagiannya tercecer di jalanan. Tampak pula sebuah sepeda motor mengalami kerusakan cukup parah.