Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan bahwa aturan Jaminan Hari Tua (JHT) telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah mendapatkan restu dari Jokowi.
Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, pernyataan tersebut menanggapi soal anggapan Kemenaker tak melakukan konsultasi dengan presiden.
"Disetujui (Presiden), ada izin dari Setkab (Sekretariat Kabinet) kok. Ini sudah melalui proses harmonisasi, di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) kok," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Kamis (17/2/2022).
Indah mengatakan, penyusunan Permenaker telah melalui sejumlah rangkaian proses.
Ia membantah soal Permenaker tersebut bertentangan dengan Jokowi.
"Kalau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi pasti kantor Sekretariat Kabinet, Kantor Kemenkum HAM tidak menyetujui, terbitnya ini," jelasnya.
Diketahui, aturan JHT tersebut menuai kecaman dari kaum buruh.
Pasalnya, aturan tersebut mensyaratkan pekerja harus berusia 56 tahun untuk bisa mencairkan 100 persen dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga: BPJS JHT Bisa Dicairkan Sebelum Umur 56 Tahun dengan Persyaratan Ini
Sebelumnya, Said Iqbal menyebut Menaker Ida Fauziyah tidak berkonsultasi dengan presiden ketika merumuskan aturan tersebut.
"Dengan demikian menteri tenaga kerja telah melawan presiden, Menaker melawan Presiden," beber Iqbal.