Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Seksi Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR), Kota Tanggerang Selatan, Muhamad Hafiz. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi lahan pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan tahun 2017.
"Kami periksa Muhamad Hafiz dalam kapasitas saksi untuk TPK terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).
Selain Muhamad Hafiz, KPK juga memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo. Ia, juga diperiksa untuk kasus yang sama.
Kekinian, KPK memang belum menyampaikan siapa saja tersangka maupun kontruksi kasus tersebut.
Baca Juga: Periksa Notaris, KPK Pertajam Bukti Kasus Pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan
KPK hingga kini masih terus mengumpulkan sejumlah bukti dalam proses penyidikan.
Penetapan terhadap pihak-pihak yang akan dijadikan tersangka. Nantinya, sekaligus dengan upaya penahanan. Apalagi, perkara korupsi yang kini ditangani KPK sangat merugikan harapan anak bangsa dalam dunia pendidikan.
"Ulah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini mengakibatkan tidak hanya dugaan kerugian keuangan negara akan tetapi juga kerugian sosial," kata Ali.
Maka itu, Ali meminta peran besar masyarakat untuk mengawal dan mengawasi proses penanganan perkara korupsi ini.
"Sehingga dapat lancar dan selesai sesuai yang diharapkan," imbuhnya.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Milik Sejumlah Pihak Diduga Terkait Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel