Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati, Herry Wirawan Diminta Manfaatkan Waktu Penjara Seumur Hidup buat Bertobat

Kamis, 17 Februari 2022 | 10:53 WIB
Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati, Herry Wirawan Diminta Manfaatkan Waktu Penjara Seumur Hidup buat Bertobat
Ilustrasi Herry Wirawan. Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati, Herry Wirawan Diminta Manfaatkan Waktu Penjara Seumur Hidup buat Bertobat.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR Fraksi NasDem Dapil Jawa Barat VII, Saan Mustopa berharap Herry Wirawan bisa bertobat dan mengakui kesalahan serta jera setelah lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia atas aksi bejatnya memperkosa belasan santriwati.  Dalam kasus ini, majelis hakim cuma memvonis Herry dengan hukuman seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Ya tentu hakim punya pertimbangan ya dan kita harus hormati itu. Kita hormati terkait dengan putusan hakim yang memutus seumur hidup," kata Saan, Kamis (17/2/2022).

Menurut Saan, Herry harus memanfaatkan vonis hukuman peenjara seumur hidup yang ia dapat untuk benar-benar bertobat. 

"Mudah-mudahan dengan vonis seumur hidup itu itu bisa memberikan efek jera dan diberi kesempatan untuk bertobat atas kelakuan yang sudah diberikannya. Diberi kesempatan untuk melakukan pengampunan lah dosa-dosa yang dia lakukan," kata Saan.

Baca Juga: Herry Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Menkumham: Apa pun Putusan Pengadilan Harus Dihargai

Kendati banyak kalangan yang menyayangkan vonis seumur hidup dan lebih menyetujui tuntutan jaksa terhadap Herry, Saan mengatakan keputusan majelis hakim tetap harus dihormati.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa saat ditemui wartawan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. (Suara.com/Novian)
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa saat ditemui wartawan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. (Suara.com/Novian)

"Apapun yang diputuskan hakim harus kita hormati walaupun kita menghendaki meminta tuntutan hukuman mati. Jadi tetap pada prinsipnya bagaimana perilaku-perilaku seperti itu tidak terjadi lagi ke depan. Dan kita harus terus mengontrol dan juga sekali lagi berupaya untuk terus mengontrol semua terkait dengan tindak tanduk seperti yang dilaukan saudara herry," tandas Saan.

Reaksi Menkumham 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan keputusan majelis hakim yang memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup perlu dihargai. Kendari putusan itu mendapat sorotan publik, karena dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Herry dihukum mati dan kebiri kimia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kompleks parlemen, Rabu (16/2/2022). (Suara.com/Novian)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kompleks parlemen, Rabu (16/2/2022). (Suara.com/Novian)

"Ya apa pun keputusan pengadilan tetap harus kita hargai," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa, Marah Sampai Nangis-nangis

Sementara itu, terkait ada tidaknya banding terhadap putusan tersebut, Yasonna masih menunggu secara resmi.

"Nanti kita lihat saja. Apakah sudah inkrah atau bagaimana, sudah inkrah nanti dikirim ke kita oleh jaksa untuk eksekusinya seperti apa," ujar Yasonna.

Lolos Hukuman Mati

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.

Hakim berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan, mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Berdasarkan undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Herry Wirawan menjalani sidang putusan di Pengadian Negeri bandung, Selasa (15/2/2022). [Suara.com/Cesar Yudistira]
Herry Wirawan menjalani sidang putusan di Pengadian Negeri bandung, Selasa (15/2/2022). [Suara.com/Cesar Yudistira]

Hal tersebut tidak memungkinkan berdasarkan Pasal 67 KUHP. Di situ disebutkan jika terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.

Herry dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dari keterangan santri yang menjadi korban, menurut hakim, Herry pun tidak merasa keberatan atas keterangan para korban itu.

Majelis hakim memutuskan Herry agar dihukum penjara seumur hidup, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan), dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim.

Atas perbuatannya itu, Herry dijerat Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 juncto Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI