Suara.com - Seorang pria berinisial TWS (34) dilaporkan perusahaan bernama PT Smarty Solusi Indonesia yang berlokasi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan karena diduga menggelapkan uang. Padahal TWS merupakan Komisaris perusahaan investasi itu.
Pengacara TWS, David Surya mengatakan, TWS merupakan pria dari Kabupaten Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang hanya lulusan SMP. Ia menyebut kliennya itu adalah tumbal dari perusahaan yang disebutnya melakukan bisnis investasi ilegal atau bodong.
David mengatakan, TWS diajak bergabung dan didaulat menjadi Komisaris tanpa diberikan pemahaman mengenai sudah terdaftar atau belum investasi tersebut di regulator seperti OJK dan Kominfo. Ternyata, jabatan tersebut menjadi bumerang hingga mengakibatkan TWS harus berurusan dengan pihak berwajib dan mendekam di penjara.
"Komisaris dari Smarty Indonesia pendidikannya hanya berbekal lulusan SMP. Lalu tiba-tiba disuruh jadi Komisaris. Jadi hanya sebagai komisaris boneka," ujar David kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Lurah Duri Kepa Diduga Gelapkan Uang Warga, Wali Kota Jakarta Barat Imbau Begini
Ketika menjabat, TWS disebutnya menerima banyak aduan terkait investasi bodong dari para investor yang sudah menggelontorkan uang untuk mendapatkan keuntungan yang dijanjikan PT Smarty Solusi Indonesia. Karena merasa janggal dengan investasi tersebut, TWS mengambil inisiatif untuk membayarkan kerugian investor.
"Karena ketidak jelasan itu para member banyak yang berkeluh kesah ke si komisaris, lantas TWS menjual mobilnya sendiri untuk membayar ganti rugi kepada member yang merasa tertipu," ucapnya.
Tindakan TWS sampai menjual asetnya sendiri itu, kata Davjd, dijadikan dalih perusahaan untuk melakukan investasi bodong.
"Setelah uang hasil penjualan mobil milik TWS dibagikan untuk ganti rugi, tiba-tiba perusahaan Smarty Indonesia melaporkan TWS dan sekarang dia masuk penjara. Tetapi pendiri perusahaan Smarty Solusi Indonesia yang diduga menipu banyak orang sampai sekarang tidak di penjara," katanya.
Menanggapi hal ini, Presiden Direktur PT Smarty Solusi Indonesia Yanton Wirawan membenarkan adanya kasus penggelapan uang perusahaan yang menyeret TWS selaku komisaris PT Smarty Solusi Indonesia.
Baca Juga: Wagub DKI Minta Kasus Penggelapan Uang yang Diduga Libatkan Lurah Duri Kepa Diusut
Yanton mengatakan, kasus tersebut kini sudah masuk ke tahap persidangan guna membuktikan TWS bersalah atau tidak. Ia juga menyebut, kasus penggelapan uang perusahaan tersebut benar terjadi.
"Kasusnya benar penggelalan uang perusahaan, iya kalau sudah di pengadilan pasti benar lah. Kalau tidak ada di pengadilan kan kasusnya berarti enggak bisa naik," pungkas Yanton.