Suara.com - Pengamat hukum dan peneliti senior Institut Peradaban Umar Husein mengatakan kasus tewasnya salah satu demonstran yang tertembak saat demonstrasi menolak tambang emas di Desa Sinei, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah harus segera diusut. Pelaku penembakan harus ditindak tegas dengan sanksi dan hukuman pidana.
"Harus diusut pelakunya, harus dikenakan sanksi dan hukum pidananya harus tegak. Pertama bukan hanya hilangnya hak hidup dari masyarakat. Kedua merusak citra kepolisian kalau nggak ditindak," kata Umar kepada Suara.com, Rabu (16/2/2022).
Pernyataan Umar menanggapi pernyataan Komnas HAM yang menduga kuat bahwa pelaku penembakan salah satu demonstran bernama Erfaldi alias Aldi (21) adalah anggota polisi.
Umar menegaskan bahwa hak berpendapat di muka umum dijamin Undang-udang. Bahkan kata dia hak tersebut juga dijamin UU Dasar 1945.
"Kan orang orang yang menyatakan pendapat dijamin oleh undang-undang bahkan UU Dasar," ucap Umar.
Sebelumnya, Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah Dedi Askary mengatakan aparat Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong telah memeriksa 17 anggota polisi terkait penyelidikan kasus tewasnya seorang warga Desa Tada yang tertembak saat demonstrasi menolak tambang emas di Desa Sinei, Sabtu (12/2).
Dedi menuturkan selain memeriksa 17 personel tersebut, aparat kepolisian juga menyita 13 unit senjata api.
"Telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 17 anggota Polres Parigi Moutong serta penyitaan 13 unit senjata api milik personil Polres Parigi Moutong oleh Propam," ujar Dedi dalam keterangannya, Selasa (14/2/2022).
Dedi menjelaskan bahwa penyitaan 13 senjata api milik personel Polres Parigi bertujuan untuk mencocokkan secara ilmiah ptoyektil yang ada di tubuh Erfaldi.
"13 pucuk senjata api (Pistol) yang disita oleh Propam Polda Sulteng dan Propam Polres Parigi Moutong digunakan dalam upaya saintifik, tepatnya uji balistik untuk mencocokan atau membuktikan secara ilmiah sumber senjata api atau proyektil yang bersarang ditubuh Alm. Erfaldi," ucap dia.