Mahfud MD: Pemerintah Segera Meratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Rabu, 16 Februari 2022 | 21:54 WIB
Mahfud MD: Pemerintah Segera Meratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD [Foto: Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan segera memproses ratifikasi tiga perjanjian antara Indonesia dan Singapura.

Tiga perjanjian tersebut yakni perjanjian tentang Flight Information Region (FIR), perjanjian tentang (Defense Coperation Agreement (DCE), dan perjanjian ekstradisi.

"Pemerintah akan segera memproses ratifikasi perjanjian antara Indonesia dan Singapura. Seperti kita tahu pada tanggal 25 Januari tahun 2022, Pemerintah telah melakukan perjanjian kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Singapura di dalam tiga hal," ujar Mahfud dalam videonya kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Mahfud menututkan perjanjian internasional tersebut harus ratifikasi agar memiliki daya laku. Sehingga pemerintah memutuskan untuk meratifikasinya.

Baca Juga: Rocky Gerung Beberkan Alasan Islamophobia Masih Ada di Indonesia, Singgung Partai Tunggangi Isu Islamophobia

"Dalam tata hukum kita, perjanjian Internasional itu harus diratifikasi agar punya daya laku. Untuk itu pemerintah memutuskan akan segera memproses ratifikasi," ucap dia.

Mantan Ketua MK itu menyebut dua perjanjian yakni tentang Defense Coperation Agreement (DCA) bidang pertahanan dan perjanjian ekstradisi akan diratifikasi ke DPR. Sedangkan Perjanjian FIR cukup diratifikasi dengan Peraturan Presiden.

Untuk ratifikasi tentang ekstradisi yakni perjanjian tentang pengembalian atau pengiriman orang-orang yang melakukan tindak pidana, kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura. Sehingga bisa diserahkan ke Indonesia untuk diadili atau dihukum.

"Kemudian Indonesia juga bisa mengembalikan orang Singapura yang melakukan kejahatan untuk dihukum dan diadili Singapura. Itu menurut Undang-Undang harus diratifikasi oleh DPR," lanjut dia.

Tak hanya itu, Mahfud menuturkan tiga ratifikasi perjanjian antara Indonesia dan Singapura akan menguntungkan kedua negara terutama dalam penegakkan hukum.

Baca Juga: Tragedi Wadas, Sudirman Said: Mahfud dan Ganjar Cenderung Menutupi Keadaan

"Kedua negara tentu saling diuntungkan. Dan Indonesia sendiri akan memperoleh keuntungan, karena kita banyak punya pelanggaran hukum pidana yang orang-orangnya kemudian lari atau menyimpan asetnya di Singapura. Nanti kita bisa tindaklanjuti untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum," tegas Mahfud.

Lebih lanjut Pemerintah kata Mahfud mengaku bersyukur atas terlaksananya ratifikasi di awal tahun ini. Pasalnya, kata dia, proses ratifikasi perjanjian antara Singapura dan Indonesia telah berjalan cukup lama.

"Pemerintah tentu bersyukur bahwa tiga bidang perjanjian ini telah bisa diselesaikan pada awal tahun ini. Karena ini masalah yang sudah lama, terjadi tolak tarik, apakah ini perlu, apakah ini satu paket atau tidak, dan sekarang sudah diapahami semua," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI