Kewenangan Arab Saudi, Menag Yaqut: Kepastian Ada atau Tidak Ibadah Haji 2022 Belum Diperoleh

Rabu, 16 Februari 2022 | 20:50 WIB
Kewenangan Arab Saudi, Menag Yaqut: Kepastian Ada atau Tidak Ibadah Haji 2022 Belum Diperoleh
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Antara/Muhammad Adimaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan 10 poin terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2022. Pertama terkait kepastian ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi.

"Sampai saat ini kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya," kata Yaqut secara virtual dalam rapat kerja Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H, Rabu (16/2/2022).

Kedua, tentang MoU persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Dalam rangka memperoleh kuota haji, Kemenag telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Namun sampai saat ini belum ada undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

Ketiga, pengisian kuota haji dan jemaah yang diberangkatkan apabila tahun ini ada pemberangkatan. Pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2019.

Baca Juga: Kemenag Usul Biaya Haji Tahun Ini Rp45 Juta

"Adapun jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M," terang dia.

Keempat, skenario penyelenggaraan ibadah haji. Mengingat sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir yang ditandai dengan munculnya varian baru Omicron, maka pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1443 H/2022 M dengan tiga opsi. Yakni kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji.

"Karenanya pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama, yaitu kuota penuh," ujar dia.

Poin kelima, waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sesuai perkiraan jadwal, kelompok terbang/kloter pertama jemaah haji tahun 1443 H direncanakan berangkat pada 5 Juni 2022.

Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H hanya berkisar tiga bulan 15 hari.

Baca Juga: Sosok Merryhan Al Baz, Wanita Pertama Arab Saudi yang Menjadi Operator Derek Balap

Keenam, yakni pelayanan jemaah haji di Arab Saudi. Yaqut mengutarakan telah membentuk Tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi bagi jemaah haji di tanah suci.

"Insya Allah, dalam waktu dekat tim tersebut segera berangkat ke Arab Saudi untuk menyiapkan layanan di Arab Saudi," tutur Yaqut.

Poin ketujuh kata Yaqut, pelayanan di embarkasi haji. Ia menegaskan Kementerian Agama terus melakukan peningkatan pelayanan di embarkasi. Antara lain melalui peningkatan fasilitas sarana dan prasarana asrama haji, perekaman data biometrik jemaah, dan pelayanan barang bawaan jemaah di embarkasi.

Kedelapan, Kementerian Agama kata Yaqut akan memberikan insentif Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom). Tujuannya, untuk memberikan semangat kepada jemaah haji yang mendapat tugas tambahan sebagai Karu dan Karom.

"Kepada jemaah tersebut diberikan insentif berupa insentif Karu sebesar Rp750 ribu dan Karom sebesar Rp1.250 ribu per orang," jelas Yaqut.

Poin kesembilan yaitu pembinaan jemaah haji di dalam negeri dan luar negeri. Kemenag telah menyusun buku panduan Manasik Haji di masa pandemi dan pedoman rekrutmen petugas haji 2022.

Pembinaan jemaah haji di dalam negeri dilaksanakan dalam bentuk manasik haji di tingkat KUA Kecamatan dan kantor Kemenag Kab/Kota. Sementara itu, pembinaan jemaah haji di luar negeri dilakukan dalam bentuk badal haji bagi jemaah yang meninggal sebelum waktu wukuf dan jemaah sakit yang tidak dapat melakukan safari wukuf.

Kesepuluh yaitu mitigasi penyelenggaraan ibadah haji. Mitigasi kata dia dilakukan dengan tiga langkah, pertama akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.

Kedua, melakukan integrasi Siskohat dengan aplikasi Peduli Lindungi serta aplikasi Tawakkalna, sehingga identifikasi atas status vaksinasi jemaah haji dapat dilakukan dengan mudah.

"Ketiga, penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun Arab Saudi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI