Dorce Gamalama Dikubur dengan Sepupu, Ini Hukum Jenazah Dimakamkan Satu Liang Lahat Menurut Islam

Rabu, 16 Februari 2022 | 19:46 WIB
Dorce Gamalama Dikubur dengan Sepupu, Ini Hukum Jenazah Dimakamkan Satu Liang Lahat Menurut Islam
Ilustrasi hukum jenazah dimakamkan satu liang lahat (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagaimana hukum jenazah dimakamkan satu liang lahat, seperti jenazah mendiang Dorce Gamalama yang dikuburkan di liang yang sama dengan sepupu laki-lakinya, Indra Irawan? Dorce menghembuskan napas terakhirnya pada 16 Februari 2022. Artis senior itu meninggal karena positif terpapar Covid-19. 

Sebelumnya artis fenomenal tanah air ini diketahui merupakan seorang transgender. Belakangan ia menghebohkan publik karena wasiatnya sebelum meninggal dunia yang ingin dimakamkan sebagai perempuan. Pernyataannya ini kemudian dikomentari oleh beberapa ulama yang mengharamkannya, karena tidak sesuai dengan syariat agama Islam

Dorce dikuburkan pada hari yang sama di TPU Bantar Jati, Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan peraturan, pemakaman tersebut sudah tidak bisa menerima jenazah baru yang akan dikubur. Hal ini dikarenakan pemakaman sudah penuh dan tidak ada tempat lagi. Namun, jika ingin menumpuk jenazah lama dengan yang baru diperbolehkan. 

Fenomena menguburkan jenazah di liang lahat yang sebelumnya sudah ada makam lama atau menumpuk jenazah di tempat pemakaman umum (TPU) bukan merupakan hal yang baru. Terutama di kota-kota besar seperti di Jakarta. karena sebagaian besar TPU di Jakarta sudah tidak tersedia lagi lahan untuk menguburkan jenazah. Lalu bagaimana hukum jenazah dimakamkan satu liang lahat menurut ajaran Islam? 

Baca Juga: Ivan Gunawan Kenang Momen Dipaksa Dorce Gamalama Bersedekah

Hukum Jenazah Dimakamkan Satu Liang Lahat Menurut Islam

Dilansir dari laman NU Online, terdapat empat kewajiban terhadap orang yang meninggal dunia, diantaranya yaitu memandikan, mengkafani, menshalati, dan menguburkan. Menurut hukum syariat Islam, Jenazah orang meninggal harus dimakamkan dalam satu liang lahat. Artinya tidak boleh dimakamkan atau menumpuk jenazah dalam satu liang lahat. 

Namun ada pengecualian untuk jenazah yang akan dimakamkan satu liang lahat yaitu dalam keadaan tertentu. Hal ini diperkuat dengan perkataan Imam Rafi'i dalam kitabnya: "Sunnah, dalam keadaan tidak mendesak (ikhtiyar) untuk menguburkan tiap jenazah dalam satu liang kubur. Seperti itulah yang dilakukan dan diperintahkan Nabi Muhammad SAW. Andai terdapat banyak sekali jenazah oleh sebab perang atau yang lain (seperti tsunami atau tanah longsor, dan lain sebagianya), sehingga sulit bila harus mengubur tiap jenazah dalam satu liang kubur sendiri-sendiri, maka dua atau tiga jenazah bisa dikuburkan dalam satu liang kubur.” 

Sedangkan menurut qaul yang mu’tamad (pendapat yang bisa digunakan pegangan), mengubur dua mayat atau lebih dalam satu liang kubur adalah haram. Meskipun keberadaan mayat tersebut sejenis atau pasangan suami istri atau masih kecil atau merupakan saudara. Kecuali apabila mayit yang pertama diperkirakan oleh orang yang ahli telah hancur dan tidak ada yang tersisa dari bagian tubuh mayit yang pertama. 

Namun pendapat ini tidaklah kuat dan ditentang oleh beberapa ahli kitab, seperti Imam Al-Nawawi dalam Kitab Majmu’ Syarh kitab Al-Muhadzdzab menegaskan, bahwa larangan mengubur lebih dari satu mayat dalam satu kuburan tersebut karena Rasulullah saw. tidak pernah mengubur lebih dari satu mayit dalam satu kuburan. Kecuali dalam kondisi darurat, seperti yang pernah dilakukan Rasulullah ketika mengubur para sahabat yang meninggal dalam perang uhud. 

Baca Juga: Sudah Ada Firasat, Sopir Taksi Langganan Dorce Gamalama: Kayaknya Gak Lama

Dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa, mengubur jenazah dalam satu liang lahat diperbolehkan. Asalkan dua atau tiga jenazah tersebut berjenis kelamin sama dan harus dalam keadaan mendesak, seperti terlalu banyaknya orang yang meninggal hingga sulit untuk mengubur satu mayat dalam satu kuburan, pemakaman penuh dan tidak ada pemakaman lain disekitarnya. 

Demikian penjelasan mengenai hukum jenazah dimakamkan satu liang lahat. Semoga menambah wawasan Anda! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI