7 Fakta Kasus Herry Wirawan Terbaru, Predator Seksual Perkosa 13 Santriwati yang Lolos Vonis Hukuman Mati dan Kebiri

Rabu, 16 Februari 2022 | 19:23 WIB
7 Fakta Kasus Herry Wirawan Terbaru, Predator Seksual Perkosa 13 Santriwati yang Lolos Vonis Hukuman Mati dan Kebiri
Ilustrasi Pelecehan seksual oleh oknum pengasuh pondok pesantren. [Suara.com/Emal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Fakta kasus Herry Wirawan selanjutnya yaitu pelaku sempat menemani seorang santri yang akan melahirkan anaknya.  Persalinan itu terjadi sehari sebelum ia alhirnya ditangkap polisi. Hal ini diungkap oleh dokter dan bidan yang membantu proses persalinan saat dihadirkan dalam persidangan. 

4. Salah Satu Korban Merupakan Sepupu Istri

Herry tak hanya melecehkan para santrinya, namun salah satu korban adalah sepupu istrinya. Hal ini terungkap saat sidang ke 11 pada 11 Januari 2022 lalu. Bahkan ia melakukan aksi bejat itu disaat istrinya tengah hamil besar. 

5. Penyelewengan Dana

Harry menggelapkan Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diberikan kepada para santri yang menjadi korban pemerkosaan. Tak hanya itu, pesantren miliknya juga menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. Diduga uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan menyewa apartemen dan hotel untuk melancarkan aksinya. 

6. Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Aksi kejahatannya ini dianggap sebagai tindak kejahatan luar biasa. Karena ia telah merusak masa depan 13 santri putri yang diasuhnya. Sehingga Jaksa meminta untuk menjatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia pada Herry. Namun Herry meminta keringanan hukuman untuk membesarkan anak-anaknya, sehingga hakim memutuskan menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap pelaku. 

7. Yayasan dan Ponpes Tidak Disita Negara

Sebelumnya dalam persidangan yang digelar jaksa penuntut umum mengajukan agar melakukan pembekuan dan pembubaran pesantren dan yayasan yang dikelola Herry. Namun Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak menyita aset milik Herry. Hal ini karena, untuk melakukan penyitaan perlu adanya putusan keperdataan atas yayasan, aset, dan bangunannya.  

Baca Juga: Herry Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Menkumham: Apa pun Putusan Pengadilan Harus Dihargai

Itulah fakta kasus Herry Wirawan, pelaku pemerkosa terhadap 13 santri. Tetap berhati-hati dan jangan ragu untuk melapor jika mengalami tindak kejahatan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI