Suara.com - Fakta kasus Herry Wirawan terdakwa pelaku pemerkosa terhadap 13 santri memasuki babak baru. Berdasarkan keputusan sidang terbaru pada 15 Februari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhi palaku hukuman seumur hidup.
Aksi bejatnya terungkap setelah adanya laporan salah satu wali santri yang mendapati anaknya tengah hamil. Awalnya korban tidak mau menceritakan perlakuan keji yang dialaminya, namun setelah didesak akhirnya ia mengkapkan semuanya. Satu persatu korban lain mulai berani bicara.
Dari ke 13 korban pemerkosaan, 9 diantaranya hamil dan saat ini sudah melahirkan. Rata-rata korban adalah santri penerima beasiswa dari kalangan keluarga miskin. Bahkan salah satu diantara korban merupakan sepupu istri Herry Wirawan. Ia dinyatakan bersalah karena melanggar UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Herry Wirawan dikenal sebagai seorang ustaz sekaligus pemimpin Yayasan Manarul Huda. Yayasan itu merupakan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda yang berada di kawasan Antapani, Kota Bandung. Sedangkan pondok Pesantren miliknya diberi nama Madani Boarding School berada di kawasan Cibiru, Kota Bandung. Berikut ini Fakta Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung.
7 Fakta Kasus Herry Wirawan
1. Aksi Dilakukan Sejak 2016-2021
Aksi bejat Herry Wirawan sudah dilakukan sejak 5 tahun lalu yakni pada tahun 2016 dan baru terungkap pada 2021. Rata-rata korban dan istrinya tidak berani melaporkan karena telah dicuci otak oleh pelaku.
2. Eksploitasi Anak
Dari kesembilan bayi yang dilahirkan, herry memanfaatkannya untuk mendapatkan sumbangan dari masyarakat. Bayi-bayi tersebut dilabeli sebagai bayi yatim piatu. Sehingga mudah mendapatkan santunan dari para donatur.
3. Bayi ke 9 Lahir Sehari Sebelum Pelaku Ditangkap
Fakta kasus Herry Wirawan selanjutnya yaitu pelaku sempat menemani seorang santri yang akan melahirkan anaknya. Persalinan itu terjadi sehari sebelum ia alhirnya ditangkap polisi. Hal ini diungkap oleh dokter dan bidan yang membantu proses persalinan saat dihadirkan dalam persidangan.
4. Salah Satu Korban Merupakan Sepupu Istri
Herry tak hanya melecehkan para santrinya, namun salah satu korban adalah sepupu istrinya. Hal ini terungkap saat sidang ke 11 pada 11 Januari 2022 lalu. Bahkan ia melakukan aksi bejat itu disaat istrinya tengah hamil besar.
5. Penyelewengan Dana
Harry menggelapkan Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diberikan kepada para santri yang menjadi korban pemerkosaan. Tak hanya itu, pesantren miliknya juga menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. Diduga uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan menyewa apartemen dan hotel untuk melancarkan aksinya.
6. Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Aksi kejahatannya ini dianggap sebagai tindak kejahatan luar biasa. Karena ia telah merusak masa depan 13 santri putri yang diasuhnya. Sehingga Jaksa meminta untuk menjatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia pada Herry. Namun Herry meminta keringanan hukuman untuk membesarkan anak-anaknya, sehingga hakim memutuskan menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap pelaku.
7. Yayasan dan Ponpes Tidak Disita Negara
Sebelumnya dalam persidangan yang digelar jaksa penuntut umum mengajukan agar melakukan pembekuan dan pembubaran pesantren dan yayasan yang dikelola Herry. Namun Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak menyita aset milik Herry. Hal ini karena, untuk melakukan penyitaan perlu adanya putusan keperdataan atas yayasan, aset, dan bangunannya.
Itulah fakta kasus Herry Wirawan, pelaku pemerkosa terhadap 13 santri. Tetap berhati-hati dan jangan ragu untuk melapor jika mengalami tindak kejahatan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari