Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setara provinsi dengan kekhususan.
Hal tersebut kata Tito sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota. Namun, dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.
Tito menuturkan, Indonesia telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan yakni Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda.
"Hal itu misalnya kekhususan Provinsi Aceh yang memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan sebagainya. Kemudian kekhususan di DKI Jakarta yakni, misalnya tidak ada DPRD kabupaten/kota dan wali kota/bupatinya ditunjuk gubernur," ujar Tito saat melakukan kunjungan kerja ke daerah IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Pantau Pembangunan IKN, Puan Maharani Terbang ke Kaltim
Sementara di DIY, kata Tito, gubernur dan wakil gubernur dipilih tanpa melalui proses pemilu. Jabatan itu diduduki oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alaman.
Sedangkan kekhususan di Papua yakni memiliki UU tentang otonomi khusus, dana otonomi khusus, serta gubernur dan wakil gubernurnya berasal dari masyarakat Papua asli. Karena itu IKN kata dia, IKN Nusantara diatur juga kekhususan.
"Nah itu kekhususan di sana, sehingga di sini (IKN) pun diatur kekhususan," papar Tito.
Kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud Tito misalnya, kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri, dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi.
Kekhususan yang kedua, yakni diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut. Adapun kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah.
Seperti diketahui, urusan pemerintahan terbagi tiga yakni urusan absolut, pemerintahan umum, dan pemerintahan konkuren.
Urusan konkuren sendiri merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri dari 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan delapan lainnya bersifat pilihan.
"Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren, sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu," ungkap Tito.
Mantan Kapolri itu menyebut untuk mewujudkan itu, ada amanat untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN.
"Regulasi tersebut ditargetkan akan rampung dalam waktu sebulan," katanya.