Bacok Anggota Mako Brimob Depok Sepulang Tugas Malam, 5 ABG Komplotan Begal Bekasi Jual Motor Aipda SE di Medsos

Rabu, 16 Februari 2022 | 18:29 WIB
Bacok Anggota Mako Brimob Depok Sepulang Tugas Malam, 5 ABG Komplotan Begal Bekasi Jual Motor Aipda SE di Medsos
Polisi menghadirkan lima tersangka pembegal anggota Brimob di Jatisampurna, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/2/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi Aipda SE, anggota Mako Brimob Kelapa Dua, Depok saat dibacok komplotan begal di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Bekasi, Selasa (15/2/2022) dini hari kemarin. Aksi pembacokan lima tersangka yang masih belia itu terjadi saat korban pulang kerja, sekitar pukul 02.00 WIB.

Adapun para tersangka yang sudah berhasil ditangkap berjumlah lima orang. Mereka adalah MH (17), RMI (21), AM (16), MAL (17), dan RH (16). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menceritakan aksi komplotan begal yang menyerang Aipda SE sepulang tugas malam. Namun ketika tiba di Jalan Raya Kranggan, tiba-tiba dia dipepet oleh tiga orang pelaku yang mengendarai satu sepeda motor. Ketika orang pelaku itu adalah RMI, AM, MH. 

"Yang di depan membawa motor, yang di tengah membawa celurit, yang di belakang juga membawa celurit," jelas Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (16/2/2022). 

Baca Juga: Beringas! Aksi Komplotan ABG Begal Anggota Brimob Kelapa Dua Depok, Aipda SE Dipepet, Disabet Celurit hingga Jatuh

Setelah memepet korban, mereka langsung melakukan pembacokan. Saat korban tergeletak tak berdaya, mereka langsung mengambil sepeda motor milik Aipda SE. 

Setelah merampas sepeda motor korban, mereka menyerahkan ke RH, untuk selanjutnya akan dijual secara daring di media sosial.

Sementara satu tersangka lainnya yang berinisial MAL, berperan sebagai penyedia senjata tajam berupa celurit yang digunakan ketiga rekannya saat beraksi. 

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap kelimanya pada hari yang sama. 

"Tempat mereka nongkrong yaitu di wilayah Jatisampurna dan Jatiasih, kota Bekasi," kata Zulpan. 

Baca Juga: Begal dan Bacok Anggota Brimob, 5 Remaja Ini Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 2 dan terancam hukuman penjara 12 tahun. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI