Suara.com - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka, kasus pembegalan yang menimpa seorang anggota Brimob Aipda SE (41) yang bertugas di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Aksi pembegalan tersebut terjadi di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Bekasi, Selasa (15/2/2022) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB.
"Tersangka yang berhasil ditangkap seluruhnya ada 5 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Adapun kelima tersangka adalah MH (17), RMI (21), AM (16), MAL (17), dan RH (16).
Kata Zulpan, saat beraksi menyasar lokasi yang dianggap sepi. Saat melakukan aksinya mereka menggunakan senjata tajam, berupa celurit.
Baca Juga: Nekat Begal Anggota Brimob, Lima Pemuda di Bekasi Terancam 12 Tahun Bui
"Pada saat kejadian adalah tiga orang mengendarai satu sepeda motor dengan berboncengan. Kemudian yang di depan membawa motor, yang di tengah membawa celurit, yang di belakang juga membawa celurit," jelas Zulpan.
Setelahnya mereka menyasar korban dengan memepet kendaraannya.
"Kemudian langsung melakukan pembacokan dengan senjata tajam yang sudah mereka persiapkan. Dan pada saat terjadi pembacokan tersebut, korban terjatuh. Kemudian mereka mengambil motor dengan maksud untuk nanti diperjualbelikan," ungkap Zulpan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 2 dan terancam dihukum penjara 12 tahun.
Baca Juga: Taksi Online Jadi Sasaran Komplotan Begal di Malang, Begini Modusnya