Buruh Desak Cabut Permenaker Dana JHT yang Baru Bisa Cair Saat Pekerja Berusia 56 Tahun, Kemenaker: Tidak Bisa

Rabu, 16 Februari 2022 | 17:31 WIB
Buruh Desak Cabut Permenaker Dana JHT yang Baru Bisa Cair Saat Pekerja Berusia 56 Tahun, Kemenaker: Tidak Bisa
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aksi unjuk rasa digelar menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dalam tuntutannya mereka mendesak Presiden Joko Widodo agar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dipecat dari jabatannya. 

Hal itu menyusul program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan  menuai polemik, karena adanya aturan baru yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Dalam peraturan tersebut dijelaskan,   dana JHT baru dapat dicairkan saat pekerja sudah memasuki usia 56 tahun.  Kebijakan baru dari Kemnaker ini mendapat respon negatif dari banyak kalangan terutama pekerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI