Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan tidak dapat mencabut Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang menjadi polemik di kalangan masyarakat dan pekerja.
Desakan tersebut disampaikan menyusul tuntutan serikat buruh yang meminta agar Permenaker tersebut dicabut.
Merespons desakan tersebut, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri mengemukakan, aturan itu baru diterbitkan pada 4 Februari 2022 dan baru berlaku tanggal 4 Mei 2022. Sehingga dia menegaskan Permenaker tersebut tidak bisa serta merta langsung dicabut sesuai keinginan buruh.
"Kalau sesuai aturan, karena sudah ada di ayat itu Menaker tidak bisa membatalkan ayat demi ayat itu untuk dicabut," kata Indah kepada wartawan di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Kemenaker: Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Telah Dapat Restu Dari Presiden Jokowi
"Tunggu masa selesai, kecuali mungkin nanti ada perintah khusus. Atau pertimbangan-pertimbangan khusus, tapi kalau bicara aturan, tidak bisa, nunggu tiga bulan," katanya.
Di samping itu terkait rencana buruh yang ingin menggugat aturan itu ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Indah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan mempersilahkan.
"Silakan, silakan saja," kata dia.
Kemudian terkait tuntutan serikat buruh yang meminta Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya, Indah mengatakan kewenangannya berada di Presiden Joko Widodo.
"Itu bukan kuasa kami semua. Menteri itu anak buah siapa? Presiden, diatas langit ada langit," ujarnya.
Seperti diketahui, ratusan buruh menggeruduk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan yang berada di Jalan Subroto, Jakarta Selatan pada Rabu (16/2/2022).
Aksi unjuk rasa digelar menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dalam tuntutannya mereka mendesak Presiden Joko Widodo agar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dipecat dari jabatannya.
Hal itu menyusul program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai polemik, karena adanya aturan baru yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, dana JHT baru dapat dicairkan saat pekerja sudah memasuki usia 56 tahun. Kebijakan baru dari Kemnaker ini mendapat respon negatif dari banyak kalangan terutama pekerja.