Terdakwa Kasus Dugaan Terorisme Munarman Sebut Seolah-Olah FPI Berkaitan Erat dengan ISIS

Rabu, 16 Februari 2022 | 17:13 WIB
Terdakwa Kasus Dugaan Terorisme Munarman Sebut Seolah-Olah FPI Berkaitan Erat dengan ISIS
Pantauan dari luar sidang kasus terorisme Munarman yang digelar secara tertutup di PN Jaktim. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman, menyatakan ada narasi yang dibangun agar seolah-olah Front Pembela Islam (FPI) -organisasi yang telah dibubarkan- berkaitan erat dengan ISIS.

Pernyataan itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (16/2/2022) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Awalnya, salah satu anggota tim kuasa hukumnya,  Aziz Yanuar bertanya pada Munarman soal nama FPI yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan dalam kasus tersebut.

Padahal, sejumlah 'oknum' anggota FPI yang masuk dalam BAP tidak menjadi terdakwa sama seperti Munarman.

Baca Juga: Di Sidang, Munarman Bantah Pakai Celana Cingkrang hingga Sebut Rekonstruksi Kasus Teroris Sudah Diskenariokan Polisi

"Terkait dengan organisasi FPI yang beberapa kali dilibatkan di BAP dakwaan. Padahal tidak menjadi terdakwa di sini. Bisa diceritakan terkait Front Pembela Islam ini, beberapa oknumnya yang memang di duga terindikasi kasus-kasus pidana, sebagai keterlibatan di FPI apa yang dilakukan terkait pelanggaran hukum baik dari FPI?" tanya Aziz.

Secara konkret, kata Munarman, oknum anggota FPI yang tersandung tindak pidana sebenarnya telah diberhentikan -- bahkan dikeluarkan.

Dia mencontohkan nama Zainal Anshori, eks Ketum FPI Lamongan tahun 2010 yang telah diberhentikan sebelum bergabung dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

"Misalnya, Zainal Anshori itu memang dia ketua FPI Lamongan sampai dengan tahun 2010, jadi sebelum dia bergabung ke JAD itu, dia diberhentikan," jawab Munarman.

Munarman melanjutkan, pemberitaan di media massa malah menyebutkan bahwa Zainal Anshori bergabung dengan FPI  usai menjadi anggota JAD. Menurutnya, itu adalah bentuk kesalahan informasi.

Baca Juga: Ungkap Isi Ceramahnya di Makassar soal Hisbah, Munarman Sebut Densus 88 Salah Paham

"Dan ketika ISIS muncul, ada JAD lagi berdiri, dia (Zainal) ditunjuk. Tapi media menyebut seolah-olah Zainal Anshori ini menjadi FPI atau JAD side job. Di situlah miss leading-nya," ungkap Munarman.

Munarman juga mengungkit soal pembubaran FPI oleh pemerintah. Hal itu merujuk pada ceramah Habib Rizieq Shihab yang di-framming seolah-olah mendukung ISIS.

Karena sudah terlanjur dibubarkan, maka harus kasus lain yang harus dicari. Munarman menyebut, kebetulan dirinya mengisi sebagai pembicara di sejumlah daerah seperti Makassar dan Jakarta.

"Karena skenarionya sudah kadung dibubarkan dan tuduhanya FPI dukung ISIS, maka kan harus dicari kasusnya. Harus dicari fakta seolah-olah, maka dicari cari lah. Ketemulah mereka informasi bahwa saya mengisi kegitaan di Makassar dan di Medan itu, sama yang hadir menonton kegiatan di UIN Ciputat itu," paparnya.

Dengan demikian, Munarman berpendapat ada semacam narasi yang dibangun agar seolah-olah FPI mempunyai keterkaitan dengan ISIS. Tujuannya, agar membuktikan bahwa pembubaran FPI adalah langkah yang tepat.

"Itulah yang dijadikan bukti seolah-olah FPI itu bagian erat dengan ISIS. Itu yang mau ditampilkan mereka jadi perkara saya digunakan untuk mebuktikan bahwa keputusan pemerintah pembubaran FPI bahwa FPI kaitanya dengan ISIS sudah tepat. Itu yang diinginkan mereka sebebarnya," ujarnya.

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut Munarman pada 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya, pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar, serta di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan, turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI