Aturan Karantina Covid-19 Terbaru: PPLN Sudah Vaksin Booster Hanya Karantina 3 Hari

Rabu, 16 Februari 2022 | 15:40 WIB
Aturan Karantina Covid-19 Terbaru: PPLN Sudah Vaksin Booster Hanya Karantina 3 Hari
Bandara Soekarno Hatta (Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah resmi memangkas durasi wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN menjadi tiga hari dari sebelumnya lima hari, aturan ini hanya berlaku bagi orang yang sudah divaksin booster.

Sementara bagi warga negara Indonesia atau warga negara asing/WNA yang sudah divaksin Covid-19 dosis kedua harus menjalani karantina selama lima hari, dan bagi yang baru divaksin dosis pertama tetap wajib karantina tujuh hari.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 7 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto.

"Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga, karantina selama 5x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis lengkap, dan karantina selama 7x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama," demikian bunyi SE Satgas tersebut dikutip Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: Luhut Persilahkan Warga yang Sudah Vaksin Lengkap untuk Jalan-Jalan, Gibran Beri Tanggapan Begini

PPLN akan menjalani dua kali tes PCR Covid-19, yakni saat tiba di pintu masuk Indonesia dan tes kedua saat hari ke-3 bagi yang wajib karantina 3 hari, hari ke-4 bagi yang wajib karantina 5 hari, tes pada hari ke-6 bagi yang wajib karantina 7 hari.

Jika hasil tes PCR pada tes kedua menunjukkan hasil negatif maka masa karantina selesai dan bisa beraktivitas di Indonesia. Namun jika positif Covid-19 PPLN harus melanjutkan ke masa isolasi hingga sembuh.

PPLN yang berstatus Pekerja Migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah yang pulang dari dinas luar negeri atau perwakilan Indonesia dalam perlombaan atau festival tingkat internasional bisa karantina di tempat karantina terpusat yang dibiayai negara.

Sementara bagi WNI di luar ketiga kriteria di atas dan WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya harus menjalani karantina di hotel-hotel yang sudah ditunjuk pemerintah dengan biaya pribadi.

Dispensasi bebas karantina bisa diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti; memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal dunia.

Baca Juga: BIZAM Jadi Bandara Internasional di Lombok, PPLN Kini Tak Perlu Lewat Bandara Ngurah Rai Bali

"Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan," tutup SE tersebut.

Ada pun pintu masuk internasional yang dibuka oleh pemerintah antara lain; Bandara Soekarno-Hatta Banten, Bandara Juanda Jawa Timur, Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara; Pelabuhan Batam Kepulauan Riau, Pelabuhan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara; Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk Kalimantan Barat, PLBN Entikong Kalimantan Barat, dan PLBN Motaain Nusa Tenggara Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI