Anggap Wajar Tuntutan Buruh Minta Menaker Ida Dicopot karena Masalah JHT, Cak Imin Ketum PKB: Terserah Pak Jokowi Saja

Rabu, 16 Februari 2022 | 15:01 WIB
Anggap Wajar Tuntutan Buruh Minta Menaker Ida Dicopot karena Masalah JHT, Cak Imin Ketum PKB: Terserah Pak Jokowi Saja
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dituntut untuk mencopot Ida Fauziyah dari jabatannya sebagai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Tuntutan disampaikan kalangan buruh setelah menteri asal PKB itu  meneken Peraturan Kementerian Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menanggapi soal itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai wajar. Ia beranggapan tuntutan pencopotan memang bisa saja muncul di setiap ada perdebatan.

"Ya biasalah kalau ada perbedaan pandangan kan selalu ada muncul itu," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Namun begitu, terkait adanya tuntutan pencopotan, Cak Imin menyerahkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo selaku pemegang hak prerogatif menyoal susunan kabinet menteri.

Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat ditemui di gedung DPR. (Suara.com/Novian)
Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat ditemui di gedung DPR. (Suara.com/Novian)

"Terserah Pak Jokowi saja," ujarnya singkat.

Kantor Kemenaker Digeruduk Buruh

Sebelumnya, ratusan pendemo dari berbagai serikat buruh menggeruduk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan yang berada di Jalan Subroto, Jakarta Selatan, Rabu siang.

Dalam aksinya, mereka menyebut Menaker Ida Fauziyah telah melangkahi kewenangan Presiden Joko Widodo terkait terbitnya Permanker Nomor 2 Tahun 2022 soal JHT

"Menteri tenaga kerja telah melawan Presiden. Menteri tenaga kerja telah melawan Presiden," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu.

Baca Juga: Ketua Umum PKB Membantah Pesan Berantai yang Sebut Ada Pertemuan Parpol Koalisi Sepakati Anggota KPU-Bawaslu

Terkait Permenaker soal JHT yang diteken Ida Fauziyah, Said Iqbal mempertanyakan soal tindakan Ida karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI