Suara.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengaku tak habis pikir mengapa pemerintah menarapkan aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yang mengatur pencairan dan JHT hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun saat sekarang.
Menurutnya, wajar jika kekinian publik melalui media sosial ramai curiga jika pemerintah sengaja menahan uang pekerja.
"Mengapa aturan baru mengenai pencairan klaim JHT mesti dilakukan sekarang? Apakah tidak ada waktu yang lebih tepat? menjadi wajar jika di media sosial timbul narasi bahwa pemerintah menahan uang pekerja," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Untuk itu, Mardani mengatakan, Permenaker tersebut hatus dicabut. Setidaknya, kata dia, sampai perekonomian Tanah Air pulih.
"Saat ini situasi perekonomian diliputi ketidakpastian karena pandemi covid-19. Kekhawatiran terkena PHK sampai tidak mempunyai tabungan nyata dialami pekerja. Keadaan tersebut ditambah dengan kenaikan upah tahun ini yang tidak sesuai dengan harapan pekerja, sedangkan inflasi tinggi menggerus daya beli," ungkapnya.
Belum lagi, kata Mardani, masyarakat sedang disulitkan juga dengan langkanya minyak goreng di pasar tradisional dan ritel. Kelangkaan tersebut juga membuat harganya melambung tinggi. Selain itu menurutnya juga harga kedelai impor sedang naik, hal tersebut akan berdampak pada produksi tempe dan tahu.
"Dari sini kami melihat, pemerintah seharusnya hadir untuk rakyat bukan untuk meresahkan," tuturnya.
"Dan kembali, pemerintah terlihat abai atas rasa kebatinan sebagian besar bangsa ini. Pemindahan Ibukota dipercepat namun JHT justru diperlambat. Dua kebijakan dengan keputusan yang kontras atas rasa berkeadilan," sambungnya.
Baca Juga: Duga Ada Kesalahan Dalam Pengelolaan JHT, Buruh Desak DPR Bentuk Pansus Dan Minta KPK Turun Tangan