Suara.com - Eks Sekretaris Umum FPI Munarman memaparkan alasan kehadirannya di acara baiat berkedok seminar pada 25 Januari 2015 di Ponsok Pesantren pimpinan Ustaz Basri di Makassar, Sulawesi Selatan. Padahal, sehari sebelumnya, dia juga telah hadir dalam acara yang berlangsung di Markas FPI Makassar.
Hal tersebut ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022) hari ini. Menurut Munarman, acara tersebut penting dan harus ada penjelasan lebih konkret tentang berbagai macam isu.
"Kenapa saudara hadir lagi di tanggal 25 padahal kan ditanggal 24 saudara sudah ketemu dengan anggota FPI?" tanya JPU.
"Ya, bagi saya penting juga yang hadir tanggal 25 pun anggota FPI juga. Maka karena itu menurut saya harus ada penjelasan yang lebih konkret tentang berbagai macam isu lagi kebetulan soal syariat Islam sebagai solusi. Maka saya bicarakan syariat Islam dalam konteks hukum pidana itu hanya negara," ucap Munarman.
Sehingga, pembicaraan yang disampaikan Munarman dalam acara itu lebih berkutat pada hal syariat Islam dalam konteks hukum pidana. Sebab, menurut dia, sebagian umat islam berpendapat bahwa Syariat Islam adalah kewajiban individu.
"Jadi umat Islam ini karena sudah terlalu lama mempelajari Islam itu sebagai agama individu bukan agama sistem, jadi melihat kewajiban kewajiban itu individual, padahal ada kewajiban yang tidak boleh dilaksanakan oleh individu kecuali ada oleh aparat negara," jelasnya.
Munarman mengakui, isi ceramahnya juga bertujuan agar para anggota FPI tidak salah paham soal hisbah. Sebab, dalam acara itu sebagian besar pesertnya adalah anggota FPI.
"Artinya yang sekarang pun termasuk ya, itu termasuk bahkan yang pemerintah islam pun itu dilakuan oleh negara. Apalagi yang eksisting sekarang, itu yang saya sampaikan untuk mencegah anak anak FPI yang berpaham bahwa hisbah-hisbah itu boleh dilakukan sendiri," papar dia.
Lantas, JPU bertanya pada Munarman, apakah dirinya ingin jika sebuah negara menerapkam syariat islam secara penuh atau tidak. Dalam jawabannya, Munarman menyatakan bahwa Detasemen Khusus 88 Antiteror yang menyidik kasusnya itu salah paham terhadap dirinya.
"Apakah ini juga keinginan saudara bahwa memang negara itu harus lah negara yang full yang penuh menerapkan syariat Sslam?" tanya JPU.
"Jadi kalau dicermati kalimat saya sebetulnya begini, penerapan syariat Islam dalam konteks hukum pidana, itu harus dilakukan oleh negara, artinya tidak boleh individu yang melakukan. Itu syaratnya," jelas dia.
"Jadi ini disalah pahami oleh Densus ini yang menyidik saya, yang menyidik perkara ini, seolah pernyataan saya mutlak negara harus melaksanakan itu. Bagi saya bukan harus melaksakan, itu soal politik hukum saja, kalau pembuat Undang-Undang memberikan kewenangan, silakan melaksanakan, tapi poinnya tidak boleh individu melaksanakan kewajiban," tutup Munarman.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.