Siap Bahas RUU TPKS di Masa Reses DPR, Menteri Yasonna: Lebih Cepat Lebih Baik, Kan Banyak Masalah Kekerasan Seksual

Rabu, 16 Februari 2022 | 13:12 WIB
Siap Bahas RUU TPKS di Masa Reses DPR, Menteri Yasonna: Lebih Cepat Lebih Baik, Kan Banyak Masalah Kekerasan Seksual
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/220). (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku pemerintah siap melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di masa reses. Hak itu tentu apabila diperkenankan oleh DPR.

"Siap saja, kami siap (bahas RUU TPKS di masa reses)," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Yasonna berpandangan pembahasan RUU TPKS memang lebih baik dilakukan segera.

"Lebih cepat lebih baik, kan banyak masalah soal (kekerasan) seksual itu," ujarnya.

Baca Juga: Akhirnya! Presiden Kirim Surpres RUU TPKS Ke DPR

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat menerima surat presiden terkait RUU TPKS. Hal tersebut diketahui melalui lampiran tanda terima pengiriman dokumen yang disampaikan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam dokumen itu tertulis lampiran yang dikirim ke DPR, antara lain Surat Presiden RI Nomor R.05/Pres/02/2022 tanggal 11 Ferbruari 2022 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengkonfimasi masuknya surpres dan DIM dari pemerintah tersebut.

"Sudah," kata Willy kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Terpisah, Menkumham Yasonna Laoly juga membenarkan adanya pengiriman surpres terkait RUU TPKS ke DPR.

Baca Juga: Pesan Berantai Sasar Nomor HP Jurnalis di DPR, Sebar Hoaks Anggota KPU-Bawaslu Terpilih Hasil Kesepakatan Partai Koalisi

"Sudah, sudah. DIM-nya sudah segera, ini tinggal mau dikirim," kata Yasonna.

Diketahui, pimpinan DPR memutuskan untuk meniadakan kegiatan rapat di masa reses. Hal itu dipastikan menjawab rencana pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pimpinan DPR, membuka peluang untuk mengizinkan pembahasan RUU TPKS di masa reses. Namun kekinian, peluang tersebut tampaknya tertutup.

DPR mempertimbangkan kondisi Covid-19 di mana sedang mengalami kenaikkan kasus positif. Karena itu, DPR melakukan pembatasan kegiatan. 

"Kalau reses, tidak. Karena kan kondisinya. Ya memang kemarin ada pembicaraan itu. Cuma waktu saja kan kita di sini sudah dibatasi karena Omicron ini," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Lodewijk berujar keputusan itu sudah disepakati. DPR memilih menggunakan masa reses untuk masa pemulihan bagi para anggota yang memang di masa sidang sudah memiliki banyak kegiatan.

"Jadi kemarin kita sepakat untuk masa reses kita jangan itulah. Biar recovery, karena kan banyak yang bekerja, kan ada batasan waktu," ujar Lodewijk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI