Jerat Eks Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Di Kasus TPPU, KPK Telisik Asal Usul Sebidang Tanah Di Bogor

Rabu, 16 Februari 2022 | 12:35 WIB
Jerat Eks Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Di Kasus TPPU, KPK Telisik Asal Usul Sebidang Tanah Di Bogor
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Angin Prayitno Aji jadi tersangka dalam kasus suap Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan tahun 2016 sampai 2017 pada Selasa (4/5/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik aset berupa bidang tanah milik tersangka eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji di Bogor, Jawa Barat. Diduga aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Kekinian, KPK kembali menetapkan tersangka Angin Prayitno Aji dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Terkait kasus ini, KPK telah menggali keterangan setelah memeriksa lima saksi pihak swasta. Mereka yakni, Marisah; Moh. Anwar; Amat; Aswita; dan Endang.

"Seluruh saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka APA (Angin Prayitno Aji) yang berada di Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: Jadi Tersangka Lagi Kasus TPPU, KPK Sita Aset Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Rp 53 Miliar

Ali menyebut Angin Prayitno diketahui sudah divonis bersalah majelis hakim dalam kasus suap perpajakan tahun 2017. Maka itu, kata Ali, KPK, dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara.

"Namun juga mengoptimalkan asset recovery melalui perampasan aset," katanya.

Sehingga, penegakkan hukum tindak pidana korupsi memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara.

"KPK mengupayakan asset recovery tersebut diantaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK kini menyita sejumlah aset milik tersangka Angin Prayitno mencapai total Rp 57 miliar.

Baca Juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Jadi Tersangka TPPU

Aset tersebut disita KPK dalam bentuk berupa bidang tanah dan bangunan. Meski begitu, KPK tak merinci lokasi sejumlah aset-aset tersebut.

Diketahui, Angin Prayitno kembali ditetapkan tersangka pencucian uang oleh KPK. Diduga kuat Angin dengan sengaja menyembunyikan harta kekayaannya dari hasil tindak pidana korupsi.

"Kuat adanya kesengajaan tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ali

Dalam putusan majelis hakim terkait kasus suap pajak terdakwa Angin Prayitno divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider tiga bulan penjara.

Angin juga dalam putusannya harus membayar uang pengganti yakni Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 Dolar Singapura.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Angin dan Dandan Ramdhani terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak. Keduanya, menerima suap mencapai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp 57 miliar.

Angin dan Dandan dibantu merekayasa perhitungan wajib pajak bersama Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak.

Mereka diduga mendapat suap dari Wajib Pajak PT. Gunung Madu Platantions (GMP) untuk tahun pajak 2016. Wajib pajak PT. Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk untuk tahun pajak 2016. Terakhir wajib pajak PT. JB untuk tahun 2016 dan 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI